Diburu Enam Bulan, Pencuri Motor di Kesiman Ini Ditangkap di Lombok
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Diburu selama enam bulan, Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus pria berinisial AH (27) di kampung halamannya di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Buruh proyek ini terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Prima nopol DK 6984 KA bersama temannya inisial J yang kini sudah divonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
Menurut Kasi Humas Polreta Denpasar, Iptu I Gede Adhi Saputra Jaya, kasus pencurian ini terjadi di kos Jalan Sri Padang Kerta, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Senin (21/7/2025) lalu. Dalam laporan korbannya Junaidi (39), sepeda motornya hilang di tempat parkir dalam kondisi kunci masih menyantol.
Walhasil, korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelakunya seorang laki-laki mengenakan celana jins pendek dan baju putih yang diselempangkan di bahu kiri. Pelaku terlihat memasuki parkiran dan membawa kabur sepeda motor tersebut. "Kasus pencurian motor ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Hasil penyelidikan terungkap pelakunya berjumlah dua orang, mengarah ke buruh proyek berinisial J (26) dan AH (27). Tersangka J berhasil ditangkap di Jalan By Pass, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Kamis (24/7/2025). Ia sudah divonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Sedangkan AH yang dicari-cari polisi selama enam bulan, berhasil ditangkap di rumahnya di Lombok Tengah, Sabtu (24/1/2026). Diinterogasi, AH mengaku mencuri bersama J dan berperan mengawasi situasi lokasi kejadian.
Sementara motor curian sudah dijual murah di daerah Kuta, seharga Rp600.000 dan hasilnya dibagi dua. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Prima nopol DK 6984 KA. "Tersangka AH dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun," katanya.
(hes/k.turnip)