11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Sosialisasi Dinilai Lemah
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sejak awal Februari 2026 menyusul kebijakan pemutakhiran data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini memicu kebingungan karena banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan.
Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Diah Ayu Puspandari menilai pemerintah perlu memperkuat pemberitahuan dan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.
“Kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik, apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” kata Diah Ayu Puspandari, Selasa (10/2/2026) di Yogyakarta.
Menurutnya, program JKN dirancang sebagai bentuk proteksi kesehatan berbasis gotong royong. Subsidi negara difokuskan bagi masyarakat di kelompok ekonomi terbawah yang masuk kategori desil 1 sampai 5.
“Jadi kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1 sampai 5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, bahkan bisa nol rupiah yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya.
Diah menjelaskan proses pembaruan data sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025 untuk menyortir perubahan status peserta, seperti kelahiran baru, kematian, atau perubahan kondisi ekonomi. Namun pelaksanaan yang dirasakan mendadak menimbulkan kepanikan, terutama bagi pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin.
Ia menyarankan adanya mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Peran pemerintah daerah dan jaringan sosial di tingkat komunitas dinilai penting untuk membantu proses pembaruan data.
“Dalam masa transisi seperti saat ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, dampaknya justru pembengkakan biaya karena kondisi pasien bisa menjadi lebih parah,” katanya.
Menurut Diah, prosedur reaktivasi sebaiknya dibuat sederhana, misalnya melalui aplikasi Mobile JKN, serta diperkuat koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), dan dinas sosial daerah. Rumah sakit juga diminta tetap memprioritaskan pasien rutin yang membutuhkan penanganan segera.
“Pasien-pasien rutin yang sudah tercatat tetap wajib ditangani dan diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika kondisinya mendesak,” ujar Diah Ayu Puspandari.
(riki/sukadana)