Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Website Polda Bali Dibobol, Tiga Pemuda Ini Dijatuhi Hukuman Setahun

Oleh Podiumnews • 25 Oktober 2017 • 00:24:15 WITA

Website Polda Bali Dibobol, Tiga Pemuda Ini Dijatuhi Hukuman Setahun
Tiga terdakwa pembobol website Polda Bali

DENPASAR, podiumnews.com - Tiga terdakwa peretas website Polda Bali, Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19), akhirnya divonis setahun penjara pada sidang, Selasa (24/10).

Majelis hakim pimpinan Ketut Tirta dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elekronik (ITE).

Yakni yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan, dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer milik orang lain dengan cara apapun.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan oleh JPU.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelia memangkas hukuman terdakwa dari tuntutan 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.

“Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim Ketut Tirta.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis juga mengganjar para terdakwa dengan pidana denda Rp 3 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan, “pungkas Hakim.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula dengan JPU Eddy Arta yang juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia, “sebut jaksa Kejati Bali itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/13) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota siber Polda Bali, ternyata seluruh subdomain dari website tersebut juga ikut diretas yakni http//denpasar.polda-bali.com, http//gianyar.polda-Bali.com, http//tabanan.polda-bali.com, http//badung.polda-bali.com, http//bangli.polda-bali.com, http//buleleng.polda-bali.com, http//jembrana.polda-bali.com, http//klungkung.polda-bali.com dan http//karengasem.polda-bali.com.

Ketiganya meretas situs tersebut dengan cara mengumbah tampilan dan mengantinya dengan gambar lambang yang bertulisankan GrooSecSquad dan berbagai tulisan lainya.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota siber Polda Bali ditempat yang berbeda-beda. Terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.

Menariknya, dari ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP.

Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.

Dalam melakukan aksinya, ketiga terdakwa ini menjalani peran yang berbeda-beda.

Faturrohmi sebagai shell back door (program untuk pintu masuk lewat belakang secara ilegal dalam suatu website), Aprianto bertugas untuk mencari kelemahan website Polda Bali.

Krisnamukti bertugas untuk mengubah tampilan website (daface) dan mengubah kembali ke tampilan semula website (Re daface), dan Aprianto bertugas untuk mencari kelemahan dari website Polda Bali. (KP-TIM)

"Hacked by OTnaytrue"

Garooda Security Squad [ ft ] TrueLoGic Attacker

Kami hacker indonesia slalu membela negara ini..

tapi mengapa kami di cari untuk di hukum.????

kemana keadilan dan pembelaan negara ini.??

>>>>>>>> Stamped by OTnaytrue aka TrueLoGic <<<<<<<<

 

Podiumnews
Journalist

Podiumnews