Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tersinggung Soal Gadai BPKB, Teman Tusuk Teman di Denpasar

Oleh Kander Turnip • 09 Maret 2026 • 18:14:00 WITA

Tersinggung Soal Gadai BPKB, Teman Tusuk Teman di Denpasar
I Made DA terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Balimed, Denpasar, Bali, setelah mengalami sejumlah luka tusuk. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com I Made DA (41) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Balimed, Denpasar, Bali, setelah mengalami sejumlah luka tusuk di leher, dada kanan, dada kiri, ketiak kiri dan perut sebelah kiri. Penusukan ini dilakukan oleh temannya sendiri, I Dewa GSM (30) yang diduga tersinggung gegara persoalan gadai BPKB. Pelaku sudah ditangkap di wilayah Abiansemal dan kini ditahan di Polsek Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Merpati, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari keterangan saksi teman korban, Didit Triawan (38) korban dan pelaku awalnya sempat komunikasi melalui telepon. Pelaku berniat menggadaikan BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2020 kepada korban sebesar Rp30 juta. "Mereka mengobrol di telepon. Pelaku berniat menggadai BPKB motor seharga Rp30 juta," beber Kompol Adhyani, Minggu (8/32026).

Namun, korban menanggapinya dan mengatakan, 'Kenapa sedikit, kenapa tidak Rp50 juta saja?'. Diduga ucapan korban itu membuat pelaku tersinggung. Sehingga mereka pun cekcok mulut melalui telepon.

Pelaku yang tinggal di Jalan Manut Sari nomor 23 Tegal Kerta, Denpasar Barat, kemudian mengatakan akan mendatangi rumah korban. Padahal korban sempat meminta agar diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena situasi telanjur memanas, keduanya sepakat untuk bertemu langsung. "Korban bersama saksi berinisiatif mencari pelaku di wilayah Sibang," ungkap Kapolsek.

Nah dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Lapangan Kompyang Sujana, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan dirinya berada di Jalan Merpati. Lantas, korban dan saksi kembali menuju lokasi tersebut.

Setiba di sana, saksi turun diturunkan di pinggir jalan depan sebuah minimarket. Beberapa saat, korban dan pelaku bertemu dan keduanya langsung terlibat perkelahian. "Saksi yang berada di lokasi melihat pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban," bebernya.

Melihat itu, saksi berusaha melerai dengan memukul pelaku menggunakan helm agar menghentikan aksinya menusuk korban. Setelah puas menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan TKP.

Akibat kejadian tersebut, korban yang tinggal di Jalan Gunung Cemara VI, Nomor VI Denpasar, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat itu mengalami sejumlah luka tusuk di bagian leher, dada kanan, dada kiri, ketiak kiri, dan perut kiri. Sementara itu, saksi yang melihat korban bersimbah darah langsung mengantarnya ke RS BaliMed, Denpasar Barat, untuk ditangani medis lebih lanjut.

Peristiwa penusukan tersebut langsung direspon Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Polisi langsung mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti petunjuk lainnya guna mengetahui kronologi kejadian dan identitas yang terlibat. "Pelaku kami tangkap di wilayah Abiansemal, Badung," ujarnya.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya menusuk korban sebanyak empat kali menggunakan pisau lipat. Dari penangkapan tersangka, diamankan sebuah pisau lipat, sebuah kaus warna pink dan sebuah celana pendek warna hitam. "Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan fisik dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," katanya.

(hes/kturnip)