Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Langgar Lalin di Simpang Semer, Polantas Badung Diperiksa

Oleh Kander Turnip • 01 Mei 2026 • 22:33:00 WITA

WNA Langgar Lalin di Simpang Semer, Polantas Badung Diperiksa
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba memberi penjelasan terkait pemeriksaan dua anggota Polantas, di Mapolres Badung, Kami (30/4/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung, berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNAA baru-baru ini sempat viral di media sosial karena diduga meminta uang kepada 2 orang turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memakai helm. Dugaan aksi pemalakan itu terjadi di kawasan Simpang Semer, Kuta Utara, Badung, Bali.

Kedua anggota Polantas itu kini menjalani pemeriksaan di Propam Polres Badung guna mengetahui sejauh mana kejadian itu terjadi. Sementara dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, kedua turis tersebut merupakan konten kreator dan diduga sengaja memviralkan kejadian tersebut.

Dari video yang beredar, terlihat dua anggota tersebut sedang menindak seorang WNA di sebuah pos polisi. WNA tersebut diduga melanggar lalu lintas. Dalam percakapan yang terekam, petugas menjelaskan jenis pelanggaran beserta nominal sanksi sesuai ketentuan.

Terungkap, ternyata kedua WNA tadi melakukan pelanggaran menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Sehingga, petugas Polantas tersebut menyampaikan nominal denda Rp500 ribu untuk pelanggaran lampu merah dan Rp250 ribu karena tidak menggunakan helm.

Tapi kedua WNA tidak memiliki uang seperti yang disampaikan petugas Polantas. Percakapan berlanjut ketika pengendara mengaku hanya memiliki uang tunai Rp200 ribu. Video percakapan nominal denda tersebut menjadi viral setelah tersebar luas di media sosial.

Terkait hal ini, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

Ia menjelaskan peristiwa yang terekam dalam video terjadi sekitar bulan Maret 2026 saat dua petugas Polantas sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di traffic light di Simpang Semer, Kuta Utara. Lalu, petugas menghentikan pengendara berboncengan yang diduga menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

"Karena melanggar, anggota kami menjelaskan denda dari pelanggaran tersebut sejumlah Rp500 ribu menerobos lampu merah dan Rp200 ribu tidak menggunakan helm,” ujar AKBP Joseph Purba, Kamis (30/4/2026).

Diterangkannya, nominal denda yang disampaikan kedua anggota tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, ia menegaskan akan terus mendalami dan melakukan pemeriksaan internal kepada kedua anggota tersebut. Guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun etik saat penindakan berlangsung. "Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan tegas secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Dikatakannya, saat kejadian tidak ada penerimaan uang kepada kedua petugas Polantas. Meski demikian, pihaknya telah memerintahkan Propam dalam hal ini Pengamanan Internal (Paminal) untuk memeriksa secara intensif kepada kedua anggota yang terlibat. "Saya sudah perintahkan Propam untuk memeriksa secara intensif," tegasnya.

Kapolres Joseph menyampaikan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penindakan di lapangan, termasuk apakah anggota menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pihak kepolisian juga mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam video tersebut.

Sementara dari hasil penyelidikan, pihak yang merekam video diketahui merupakan seorang konten kreator. Mereka menggunakan alat perekaman diduga kacamata Google yang dilengkapi kamera tersembunyi. "Ya, kedua WNA ini adalah konten kreator. Kemungkinan ada unsur kesengajaan, tapi itu masih kami dalami," tandasnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip