Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Warung di Abiansemal Dibobol Maling, Motor dan Uang Tunai Raib

Oleh Kander Turnip • 01 Mei 2026 • 19:56:00 WITA

Warung di Abiansemal Dibobol Maling, Motor dan Uang Tunai Raib
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat jumpa pers terkait pencurian di sebuah warung, di Mapolres Badung, Kamis (30/4/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Pria asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial A (26), yang bekerja sebagai tukang bangunan, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di warung yang ditinggal pemiliknya. Di dalam warung, tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp300 ribu serta 1 unit sepeda motor berikut STNK. Belum lama menikmati hasil kejahatannya, tersangka A ditangkap personel Polsek Abiansemal tanpa perlawanan, di bedeng proyek, Jumat (24/4/2026).

Menurut Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (30/4/2026), tersangka A ditangkap karena terlibat pencurian di warung milik Mohammad Holil (40) di Banjar Blahkiuh, Abiansemal, Kabupaten Badung.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (16/3/2026), saat korban pergi mudik bersama keluarganya dan meninggalkan warung dalam keadaan kosong. Sepulang mudik, Rabu (8/4/2026) korban mendapati pintu warung diganjal kain dan gembok dalam kondisi rusak.

Korban lalu mengecek ke dalam warung dan terkejut melihat motornya hilang yakni Honda Scoopy warna hitam merah nopol DK 3245 FBJ. Korban juga mengecek lemari dan mengetahui STNK dan uang Rp300 ribu sudah raib dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp15, 5 juta dan melaporkan ke Polsek Abiansemal. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas pelaku akhirnya mengarah ke A. "Tersangka A diamankan di bedeng proyek yang berada di Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok warung menggunakan tang. Selanjutnya masuk ke dalam warung dan mengambil STNK dan uang tunai Rp300 ribu di lemari.

Motor curian dijual melalui marketplace, Minggu (29/3/2026), dan dibeli oleh seorang pria berinisial DS seharga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, telepon genggam, tang jepit yang diduga digunakan untuk merusak gembok, serta jaket hoodie warna hitam.

Mantan Kapolres Karangasem itu juga menyampaikan, bahwa selain tersangka A, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus 4C (Curas, Curat, Cusa, Curanmor) sebanyak 14 laporan. Pengungkapan ini dilakukan selama sebulan.

"Dalam pengungkapan ini diamankan 14 tersangka laki-laki 14 dewasa dan satu tersangka anak. Para tersangka rata-rata memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sepi saat melancarkan aksinya," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip