Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus 154 Gram Ganja

Oleh Kander Turnip • 10 Maret 2026 • 20:15:00 WITA

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus 154 Gram Ganja
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kasus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi melalui Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi melalui Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai, diungkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Berdasarkan hasil penyelidikan controlled delivery terhadap paketan tersebut diketahui beralamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Polisi kemudian menggerebek dan mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ganja seberat 154 gram. 

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, S.H., pengungkapan ini berawal penemuan paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Tim opsnal mencurigai paket mencurigakan terbungkus plastik hitam berisi tulisan nama jasa pengirimannya di Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Selanjutnya, tim opsnal melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita. Sesuai alamat tujuan, paket diantarkan ke Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik, Gianyar.

Paket itu lalu diterima oleh seorang pria berinisial DD (25). Tim langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal. "Dari hasil interogasi, tersangka DD mengaku paket tersebut milik temannya berinisial KNP (30) yang tinggal di Gianyar," ujar Ipda Gede Suka.

Atas "nyanyian" DD, Tim menuju rumah KNP di Jalan Patih Jelantik, Gianyar dan melakukan penggeledahan. Tim menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”. Kemudian, tersangka KNP digiring ke lokasi penerimaan paket untuk dilakukan pendalaman.

"Setelah paket dibuka, ditemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 154 gram netto," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka KNP mengaku paketan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Paketan narkoba itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Diterangkannya, selain dua tersangka, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone iPhone 13 berwarna biru dengan SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut. "Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, masih didalami jaringan peredaran narkotika tersebut," katanya.

(hes/kturnip)