Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Baby J, Saksi Fakta Sebut Aksi Terdakwa Hanya Sandiwara

Oleh Podiumnews • 25 Oktober 2017 • 06:13:58 WITA

Kasus Dugaan Kekerasan Baby J,  Saksi Fakta Sebut Aksi Terdakwa Hanya Sandiwara
Maria Dangu

DENPASAR, podiumnews.com-Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bernama Mariana Dangu,  Selasa (24/10) kembali dilanjutkan.  Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi. 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Purwanti Mutiasih adalah Melisa.  Diketahui Melisa adalah saksi yang juga pernah terlibat dalam perekaman video dugaan kekerasan terhadap JBA alias baby J.  

Kuasa hukum terdakwa,  Kasper Gaspar yang ditemui usai sidang membenarkan bahwa JPU menghadirkan saksi Melisa. "Melisa adalah saksi fakta yang tahu persis apa yang terjadi dalam vedeo yang menjadi barang bukti di persisangan," sebut Kasper Gaspar.  

Menurut Kasper Gaspar, di muka sidang pimpinan Hakim I Wayan Kawisada,  saksi membantah bila aksi yang direkam dalam vedeo itu adalah aksi kekerasan. "Di muka sidang saksi mengatakan aksi yang ada dalam vedeo yang dijadikan bukti itu adalah sandiwara semata," sebut Kasper Gaspar.  

Saksi berani menyebut aksi dalan video itu adalah sandiwara karena saksi juga ikut merekam adegan tersebut. "Ada beberapa rekaman video yang dijadikan bukti,  dan salah satunya ada vedeo yang direkam langsung oleh saksi," ungkap Kaper Gaspar.  

Dengan demikian,  kata Kasper Gaspar,  terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadahap anak kandungnya tersebut."Dari keterangan saksi fakta ini sangat jelas bahwa tidak ada aksi kekerasan dilakukan oleh terdakwa, semua hanya sandiwara semata," tandasnya.  

Jika memang tidak ada aksi kekerasan,  lalu mengapa dalam dakwaan tertuang adanya visum dari dokter ahli forensik.  Mengenai ini Kasper Gaspar mengatakan meragukan hasil visum tersebut. Dia menduga, visum yang diambil itu bukan berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap korban,  melainkan hanya melihat dari rekaman video.  

Seperti diberitakan sebelumnya,  wanita kelahiran Loko Wae Lara 30 tahun lalu itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang karena diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri (baby J).  Hebohnya lagi dugaan aksi kekerasan itu direkam dan diunggah ke media sosial dan sempat menjadi viaral.

Dalam dakwaan dipaparkan,  kejadian yang dialami korban pada 17 Maret 2017 di kamar kost terdakwa di Jln.  Drupadi II, Seminyak  berawal  terdakwa kesal karena tidak diberi uang oleh ayah biogis korban yang juga tunangan terdakwa bernama Otmar Daniel Adelsberger. (KP-TIM)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews