Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota I Gusti Ngurah Eddy Mulya yang didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Denpasar I.B. Alit Adhi Merta, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Nyoman Endi Suari, berkeliling mengecek langsung berbagai proses pelayanan serta pengurusan administrasi di tiap lokasi.
Di lokasi pertama, yakni Puskesmas Denbar I, Sekda Eddy Mulya menyempatkan berinteraksi dengan masyarakat yang sedang mengantre untuk pemeriksaan. Dari data yang dicatat oleh petugas, pada hari itu, setidaknya terdapat 120 orang masyarakat yang mendaftar pelayanan di Puskesmas Denbar I.
Selain itu, di kantor Bapenda Kota Denpasar, Sekda Eddy Mulya juga menyapa masyarakat yang tengah mengurus administrasi dan membayar pajak di sana. Eddy Mulya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar yang telah taat membayar pajak tepat waktu. Berdasarkan data dari Bapenda Kota Denpasar hingga Maret 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai 23.13 persen dari target APBD Induk Tahun 2026.
Lebih lanjut, Eddy Mulya menegaskan kepada seluruh petugas pelayanan agar senantiasa memberikan layanan yang cepat, tepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
“Karena kita di sini untuk melayani masyarakat, maka pelayanan harus tetap optimal. Harus cepat, tepat, efektif, dan efisien sehingga masyarakat merasa terbantu dan puas atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Denpasar, I.B. Alit Adhi Merta menjelaskan bahwa selama libur Lebaran pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga pukul 12.00 WITA di kantor. Sementara seluruh pegawai tetap bekerja hingga pukul 13.00 WITA.
"Selama Cuti Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarkat, seperti hari ini di Kantor Bapenda hari ini tercatat sebanyak 30 orang mendapat pelayanan," ungkapnya.
Secara umum, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik di Kota Denpasar tetap dibuka selama cuti bersama pada tanggal 23 hingga 24 Maret, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Untuk itu, masyarakat Kota Denpasar diimbau dapat memanfaatkan momentum cuti bersama ini untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya bagi warga yang tidak melaksanakan mudik, sehingga pelayanan dapat dimanfaatkan secara optimal.
(sukadana/kturnip)