Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jadi Penadah Truk BBM, Dua Pengawas SPBU Diadili

Oleh Podiumnews • 07 November 2019 • 03:28:45 WITA

Jadi Penadah Truk BBM, Dua Pengawas SPBU Diadili
Tiga terdakwa penimbunan BBM, di PN Denpasar, Kamis (7/11). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bermodalkan membeli BMM dengna harga miring yaitu Rp 3000/liter, dua terdakwa ini nekat melakukan penimbunan untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga normal pada SPBU 54.801.28 di Jalan Raya Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Akibat perbuatannya, I Wayan Sumadi yang merupakan petugas di SPBU tersebut didudukkan di PN Denpasar bersama dengan dua terdakwa lain yaitu I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan (berkas terpisah) yang merupakan pegawai PT Elnusa Petrofin bertugas sebagai sopir truk tangki Pertamina nomor polisi DK 9558 GR.

"Terdakwa telah melawan hukum menyembunyikan BBM jenis pertalite sebanyak 30 liter yang diketahui diperoleh dari kejahatan untuk dijual kembali," beber  jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini,SH dalam dakwaannya, Kamis (7/11).

Di muka sidang yang diketuai hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH Jaksa Putu Evy menuturkan pada Senin (10/6) pukul 14.00 Wita di SPBU 54.801.28 Jalan Raya Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, saksi I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan membawa truk tangki bermuatan 8.000 liter BBM jenis dexlite.

Tujuan ke SPBU 54.801.28 di tempat terdakwa bertugas dan 16.000 liter BBM jenis pertalite dengan tujuan SPBU 54.801.43 di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.

Tiba di SPBU Batan Kendal, terdakwa yang bertugas sebagai pengawas SPBU bertanya pada saksi I Made Oka Murjaya. “Berapa ada?” tanya terdakwa sebagaimana ditirukan JPU. “Tiga ember,” jawab saksi Murjaya.

Kemudian terdakwa mengajukan harga Rp 3.000/liter dan disepakati sehingga terdakwa langsung menyuruh Murjaya memasukkan BBM tiga ember ke dalam tangki terpendam khusus pertalite.

Saksi Junasiawan kemudian membuka keran compartment yang berisi BBM pertalite pada truk tangki dengan cara membuka engsel kran, sehingga tidak merusak segel kemasan.

Lalu keran yang mengalir dari dalam tangki ditampung ke dalam ember. Setelah itu dimasukkan ke dalam tangki terpendam khusus pertalite.

Pembayar dilakukan setelah pertalite selesai dimasukkan ke dalam tangki terpendam. Namun belum penuh ember terisi, petugas datang menyergap terdakwa kedua sopir truk tangki tersebut.

"Pengakuan terdakwa, kejahatan yang dilakukan sudah dalam kurun waktu selama 1 tahun terakhir. Terdakwa dijerat pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," beber JPU. (JRK/PDN)