Polda Bali Sita 1.284 Butir Ekstasi dari Kurir Narkoba
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bali berhasil meringkus seorang kurir narkoba asal Jember, Jawa Timur, berinisial AB (34). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1.284 butir ekstasi senilai Rp1,28 miliar. Terungkap, AB mengedarkan narkoba tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam, khususnya kafe-kafe di wilayah Kuta Selatan.
Dalam
keterangannya kepada awak media, Selasa (14/4/2026), Direktur Reserse Narkoba
Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan
informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Bualu. "Anggota
melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di room kafe di kawasan
Benoa," ujar Kombespol Radiant, Selasa (14/4/2026).
Diungkapkannya,
tersangka AB asal Jember, Jawa Timur, ditangkap, Minggu (12/4/2026) sekitar
pukul 20.20 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menemukan tiga pecahan tablet
yang diduga ekstasi.
Dalam
pengembangan ke kamar kos tersangka di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, petugas
menemukan satu kotak yang disembunyikan di atas plafon berisi lima plastik
bening berisi tablet warna merah muda berlogo TMT. “Barang bukti yang diamankan
sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram,” ujar Kombespol
Radiant.
Dari
hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang
yang tidak dikenal, atas perintah seorang berinisial N yang kini masuk daftar
pencarian orang (DPO). Lokasi pengambilan disebut berada di kawasan Jalan
Sunset Road, Kuta.
Dia
menduga ekstasi tersebut akan diedarkan di kalangan pengunjung tempat hiburan
malam, termasuk menyasar wisatawan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai
Rp1,28 miliar dan disebut dapat menyelamatkan 1.284 orang dari penyalahgunaan
narkotika.
Perwira
melati tiga di pundak ini menegaskan pihaknya masih memburu sosok N yang diduga
sebagai pengendali jaringan. Dalam kasus narkoba ini tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan
maksimal 20 tahun.
(hes/kturnip)