Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman, Ini Kata Majelis Etik
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto. Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Majelis Etik yakni Prof. Bagir Manan, Prof. R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution, mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku Terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," ujar Jimly dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri. Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam Pleno Pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. "Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
(riki/kturnip)