Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Ringkus 37 Pelaku Kriminal Sepanjang Maret-April

Oleh Kander Turnip • 23 April 2026 • 18:51:00 WITA

Polresta Denpasar Ringkus 37 Pelaku Kriminal Sepanjang Maret-April
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan tentang penangkapan 37 pelaku criminal, dalam press conference, di Mapolres Denpasar, Bali, Kamis (23/4/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sepanjang bulan Maret-April 2026, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil meringkus 37 pelaku kriminal, 32 di antaranya terlibat kasus pencurian 4C atau Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan Cusa (pencurian biasa).

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, dalam press conference, di Mapolres Denpasar, Bali, Kamis (23/4/2026). Ia mengatakan, puluhan pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana kejahatan.

Dijelaskannya, untuk kasus bulan April terjadi kasus curanmor sebanyak 11 kasus dengan 15 tersangka. Kemudian kasus curat ada 4 kasus dengan 4 tersangka. Lalu, kasus curas 1 kasus dengan 2 tersangka, serta cusa 16 kasus dengan 16 tersangka.

"Secara keseluruhan, dari 37 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 3 perempuan. Tidak ada pelaku anak maupun residivis dalam pengungkapan kali ini," tegas Kombespol Leonardo.

Diterangkannya, para tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Perwira melati tiga di pundak ini kembali menegaskan, bahwa keberhasilan anggotanya ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Kami tegaskan bahwa Polresta Denpasar dan jajaran tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana 4C,” imbuhnya.

Menyambung komentar Kapolresta, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pengungkapan kasus terjadi secara bertahap setiap pekan.

Di mana, pada minggu pertama yakni tanggal 1 sampai 7 April, pihaknya mengungkap 13 kasus. Berlanjut pada minggu kedua 9 kasus, minggu ketiga 8 kasus, dan minggu keempat hingga saat ini 2 kasus.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil dibongkar. Salah satunya komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku merupakan enam pemuda asal Sumba, NTT. Dari kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor. Empat sudah ada pemiliknya, sementara delapan lainnya belum ada yang melapor,” ujarnya.

Kompol Agus mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Polresta Denpasar dengan membawa bukti kepemilikan. "Silakan membawa BPKB dan STNK ke Polresta untuk mengambil kendaraan tersebut," katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip