Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar dan Imigrasi Amankan Bule Italia Lawan Polisi

Oleh Kander Turnip • 24 April 2026 • 18:46:00 WITA

Polresta Denpasar dan Imigrasi Amankan Bule Italia Lawan Polisi
WNA Italia berinisial GI dimintai keterangan setelah peristiwa kegaduhan dengan melawan polisi di simpang empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar, Rabu (22/4/2026) lalu. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terlibat kegaduhan di jalan raya dan melawan Polisi Lalu Lintas, seorang bule asal Italia berinisial GI diamankan di tempatnya menginap di Kuta, Badung, Bali, oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi. GI direkomendasikan akan dideportasi ke negaranya.

Gerak cepat tim gabungan ini berdasarkan beredarnya video viral di medsos terkait adanya orang asing yang melakukan keributan di tempat umum. Bahkan, saat diamankan petugas kepolisian, GI terlihat tidak menunjukkan sikap tidak kooperatif.

"Ia melawan, serta tidak menghormati petugas yang sedang melaksanakan tugas menjaga ketertiban umum," ujar Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo Simatupang SIK MH, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa kegaduhan itu terjadi di simpang empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar, Rabu (22/4/2026). Menyikapi hal itu, tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengamankan GI, dan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Kombespol Leonardo menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, khususnya di wilayah Bali sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta,

Lanjut Kombespol Leonardo, berdasarkan hasil penanganan tersebut, GI telah diajukan rekomendasi deportasi dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, bentuk penegakan hukum dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak lain, khususnya warga negara asing, agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip