Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Ciduk Tiga Wanita Terlibat Pornografi dan Prostitusi Online

Oleh Kander Turnip • 29 April 2026 • 20:28:00 WITA

Polda Bali Ciduk Tiga Wanita Terlibat Pornografi dan Prostitusi Online
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat jumpa pers tentang prostitusi online, di Mapolda Bali, Jalan W.R. Supratman, Denpasar, Rabu (29/4/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali meringkus 3 perempuan asal luar Bali yang terlibat kasus pornografi dan prostitusi online. Ketiganya yakni beriinisial FF (28) asal Jawa Barat, TW (22) asal Jawa Timur dan TRK (23) asal Jawa Timur.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar. Selain para tersangka, polisi mengamankan barang bukti, antara lain empat unit handphone, hasil tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer transaksi.

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan patroli siber yang dilaksanakan personel Subdit II Ditressiber Polda Bali, pada 27 Februari 2026.

Dari hasil patroli, personel menemukan akun media sosial X (Twitter) dengan nama akun @BABYCLARA23. Akun tersebut menawarkan konten bermuatan pornografi dengan lokasi di sebuah penginapan Jalan Merpati, Denpasar Barat. Sedangkan akun X @WULANDARIM58327 berlokasi di sebuah kamar kos Jalan Gunung Kelimutu, Denpasar Barat.

“Anggota menemukan adanya 2 akun media sosial yang menawarkan konten pornografi secara online dengan lokasi yang teridentifikasi di wilayah Denpasar Barat,” ujar Kombes Pol Aszhari didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan W.R. Supratman, Denpasar, Rabu (29/4/2026).

Diungkapkannya, dari penyelidikan lanjutan, pada 27 April 2026, pihaknya kembali melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial X bernama @mysvnfl0wer yang mengunggah video bermuatan pornografi. Dalam unggahan tersebut, terdapat tayangan konten dewasa disertai caption tertentu yang mengarah pada konten dewasa. Dari hasil penelusuran, akun tersebut diketahui memiliki 29 akun yang diikuti sekitar 10,8 ribu pengikut, serta telah mengunggah sedikitnya 160 postingan.

Berdasarkan penemuan akun tersebut, penyidik melakukan penyamaran sebagai pelanggan hingga melakukan transaksi. Sedangkan dari transaksi tersebut, penyidik menerima kiriman video pornografi melalui akun Telegram dan media sosial yang digunakan para pelaku.

"Dari transaksi itu, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang berdomisili di wilayah Denpasar Barat dan Gianyar. Selanjutnya tim bergegas mengamankan para pelaku," ungkapnya. Selanjutnya, tim meringkus dua pelaku di Denpasar Barat, Senin (5/3/2026), dan satu pelaku ditangkap di Gianyar, Senin (27/4/2026).

Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, modus para tersangka dalam prostitusi tersebut yakni membuat, menawarkan, serta memperjualbelikan foto dan video pornografi melalui akun media sosial untuk mendapatkan pelanggan maupun pemesan layanan. "Para pelaku rata-rata mendapat keuntungan sejumlah Rp350.000 per konten," ujarnya.

Selain itu, para tersangka bekerja sendiri dari mulai membuat akun, admin, hingga menyebarluaskan melalui media sosial. Ketiga tersangka mengaku baru 3 minggu beroperasi sebelum ditangkap. "Ketiga tersangka mengaku mereka baru beroperasi tiga minggu sebelum ditangkap," ujar Kombespol Aszhari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip