Digrebek BNNK Badung, 3 Pengunjung S2 KTV Positif Narkoba
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung melakukan sweeping di Tempat hiburan malam (THM) “S2 KTV and Club” di Jalan Patih Jelantik, Komplek Sentral Parkir, Kuta, 3 pengunjung terindikasi narkoba.
Menurut Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, pihaknya menggelar aksi sweeping di 5 THM di Kuta, Jumat (8/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Kelimanya yakni, S2 KTV and Club, Grahadi Bar & Karaoke, Boshe VVIP Club, Wirama Karaoke & Bar, dan Mirror Lounge and Club.
Dijelaskannya, gencarnya aksi sweeping dilakukan di THM karena lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan 100 personil dari tim gabungan BNNK Badung, BNN Provinsi, Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Satpol PP Badung dan Badan Kesbangpol Badung.
Tm gabungan memeriksa semua pengunjung dan barang bawaannya. Dari 69 pengunjung yang diperiksa, dilakukan tes urine. Hasilnya, tiga orang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba. Masing-masing dua orang ditemukan di S2 KTV Club dan Wirama Karaoke & Bar.
“Ada 3 orang terindikasi narkoba, satu dari S2 KTV Club dan dua di Wirama Karaoke & Bar. Setelah di tes urine ketiganya positif narkoba jenis sabu. Dua orang positif amphetamine dan methamphetamine dan satu orang positif benzodiazepines. Ketiganya diarahkan untuk datang ke BNNK Badung untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
AKBP Masmini menerangkan, beberapa tempat hiburan malam telah melakukan langkah pencegahan dengan intens mengundang BNN untuk mengedukasi karyawan. Bahkan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersih dari narkoba.
“Selain melakukan sweeping seperti ini kami juga sering memberikan edukasi agar masyarakat jauhi narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, S2 KTV and Club di Jalan Patih Jelantik, Komplek Sentral Parkir, Kuta, digerebek Sat Res Narkoba Polresta Denpasar pasca Operasi Antik belum lama ini.
Polisi menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang dijual mahal. Diketahui, penyitaan ini dilakukan karena S2 KTV and Club tidak mengantongi ijin penjualan miras dari pemerintah setempat. (SIL/PDN)