Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polsek Kuta Selatan Ciduk Pencuri Motor di Puri Gading

Oleh Kander Turnip • 06 Mei 2026 • 22:10:00 WITA

Polsek Kuta Selatan Ciduk Pencuri Motor di Puri Gading
Polsek Kuta Selatan meringkus pencuri motor berinisial A (35) di kawasan Puri Gading, Kuta Selatan, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Polsek Kuta Selatan meringkus pencuri motor berinisial A (35) di kawasan Puri Gading, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (17/4/2026). Pria asal Bondowoso, Jawa Timur, itu ternyata seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kerobokan.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, tersangka A kedapatan mencuri motor milik Jefrianus Mathias Anunut (28). Korban yang bekerja sebagai satpam vila itu sebelumnya melaporkan motornya Honda Scoopy nopol DK 6673 AFB hilang di tempat kerjanya di Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Diterangkannya, motor tersebut sebelumnya dipakir di depan pos jaga dengan kunci masih menyantol. Korban lantas berpatroli keliling vila. Namun saat kembali sekitar pukul 13.40 Wita, motor tersebut sudah tidak ditemukan.

Sadar motornya hilang, korban sempat berusaha mencari di sekitar area vila, namun tetap tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp24 juta. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kuta Selatan.

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan korban, serta mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV, petugas mendapati ciri-ciri terduga pelaku. "Tidak sampai 24 jam, petugas berhasil membekuk pelaku saat melintas di kawasan Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan," ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Saat diperiksa Polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian memanfaatkan sepeda motor dengan kunci masih nyantol. "Pelaku mengaku rencananya sepeda motor tersebut hendak dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi," katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DK 6673 AFB. Dari pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus sama di Kabupaten Tabanan dan baru keluar di tahun 2025. "Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip