Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Dua ABK di Benoa Direkonstruksi

Oleh Kander Turnip • 11 Mei 2026 • 22:01:00 WITA

Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Dua ABK di Benoa Direkonstruksi
Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan dua orang ABK, di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan dua orang pemuda anak buah kapal (ABK) bernama Egi Ramadan (33) dan Hisam Adnan (27) di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2026).

Dalam rekontruksi tersebut ke 5 tersangka juga dihadirkan yakni pria berinisial N, IS, DH, SA, dan DR. Para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata, S.H. bersama Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta para penasihat hukum tersangka.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. "Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan," ujarnya.

Diungkapkannya, dari proses reka ulang tersebut ke 5 tersangka memperagakan 40 adegan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, tidak ada penambahan keterangan ataupun hal-hal baru yang ditemukan dalam rekontruksi tersebut, semuanya sudah diakui para tersangka.

Atas peristiwa itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dikagetkan penemuan dua jasad dalam kondisi terbakar di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Kedua jasad korban bernama Egi Ramadan asal Cirebon dan Hisam Adnan asal Semarang.

Usut punya usut, motif penganiayaan terjadi karena para tersangka dendam dan jengkel terhadap korban yang sering menantang berkelahi lewat video call WhatsApp. Para tersangka yang juga sesama ABK itu dalam kondisi mabuk alkohol mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, batu dan tangan kosong.

Seusai menganiaya korban, para pelaku pergi dan tak lama kembali lagi ke TKP, guna memastikan korban masih hidup. Selanjutnya, para tersangka membakar kedua korban hidup-hidup dengan menggunakan bensin. Hingga akhirnya kedua korban tewas dengan cara yang tragis dan mengenaskan.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip