Podiumnews.com / Aktual / News

Kementerian HAM Bantah Program MBG Langgar Hak Asasi Manusia

Oleh Nyoman Sukadana • 17 Juni 2026 • 15:55:00 WITA

Kementerian HAM Bantah Program MBG Langgar Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan. (Foto: Kemenham)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan program tersebut justru merupakan wujud konkret pemenuhan hak asasi masyarakat, khususnya hak atas pangan dan kehidupan yang layak.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2026), Munafrizal Manan menyatakan Program MBG merupakan kebijakan strategis negara untuk mengurangi stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan.

“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup,” ujar Munafrizal.

Menurutnya, Program MBG masuk dalam domain hak ekonomi dan sosial atau positive rights yang pemenuhannya membutuhkan peran proaktif negara. Karena itu, kesimpulan bahwa program tersebut mengandung pelanggaran HAM dinilai tidak tepat.

“Tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena program ini justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegasnya.

Munafrizal mengakui pelaksanaan Program MBG masih menghadapi sejumlah persoalan tata kelola dan memerlukan berbagai perbaikan. Namun, kekurangan dalam implementasi program tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam pernyataan Komnas HAM. Di satu sisi, Komnas HAM menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM, tetapi di sisi lain tetap meminta agar Program MBG dievaluasi secara menyeluruh, bukan dihentikan.

“Komnas HAM telah tepat menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi keliru ketika menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam program tersebut,” katanya.

Menurut Munafrizal, Komnas HAM tampak mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Penilaian mengenai pelanggaran HAM, katanya, seharusnya didasarkan pada proses penyelidikan dan pemeriksaan yang memadai terhadap suatu peristiwa.

“Program MBG justru merupakan upaya pemenuhan HAM yang dilakukan secara proaktif oleh negara, bukan suatu kebijakan yang menghalangi atau melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Kementerian HAM juga mengungkapkan bahwa Program MBG memperoleh respons positif dalam agenda side event bertajuk Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity di sela Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi ke-61 di Jenewa, Swiss, pada 12 Maret 2026.

Forum tersebut dihadiri perwakilan Food and Agriculture Organization (FAO), World Food Programme (WFP), serta delegasi dari sejumlah negara, seperti Prancis, Kuba, dan Finlandia.

“Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,” kata Munafrizal Manan.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.