Usia Galon Bukan Ancaman Kesehatan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Usia pemakaian galon guna ulang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan bagi konsumen. Faktor yang jauh lebih menentukan justru terletak pada kebersihan fisik, sanitasi, dan pengawasan mutu sebelum galon kembali diedarkan ke masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun Polyethylene Terephthalate (PET) yang telah memiliki izin edar dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.
"Ya tentu aman, yang sudah Badan POM-nya sudah pasti aman. Karena salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan izin adalah kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Taruna, jaminan keamanan tersebut tidak hanya didasarkan pada aspek administratif, tetapi juga melalui pengawasan dan pengujian empiris terhadap seluruh rantai produksi, mulai dari pabrik, produk, hingga kemasan yang digunakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK).
"Jadi kita tidak sekadar administratif tapi kita ada data empirisnya. Jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," ujarnya.
Meski demikian, Taruna mengingatkan masyarakat untuk tetap teliti dalam menggunakan galon guna ulang. Konsumen diminta memperhatikan kondisi fisik kemasan, label produk, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum digunakan.
Selain itu, galon juga perlu dibersihkan dan disimpan dengan benar untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur, bakteri, maupun parasit yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
"Kita akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait teknik penyimpanan dan pembersihan galon agar tetap higienis dan tidak merusak," katanya.
Senada dengan BPOM, Guru Besar dari Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB, Suprihatin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian.
"Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," ujar Suprihatin.
Menurutnya, risiko kesehatan justru muncul apabila galon dalam kondisi kotor atau tidak dibersihkan secara baik sebelum digunakan kembali.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan AMDK besar umumnya menerapkan standar ketat terkait umur pakai, kondisi fisik, hingga pengujian kimia dan mikrobiologis sebelum galon kembali beredar ke konsumen.
"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai yang menurut temuan masih ditemukan di lapangan.
Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah adanya produsen atau pihak tertentu yang tetap menggunakan galon rusak maupun tidak memenuhi standar demi keuntungan ekonomi.
"BPOM sebagai regulator mestinya sudah bisa menangkap ini," ujar Saleh.
(sukadana)