Podiumnews.com / Aktual / Kesehatan

BPJS Tak Tanggung Korban Penganiayaan, Regulasi Disorot

Oleh Nyoman Sukadana • 28 Juni 2026 • 22:05:00 WITA

BPJS Tak Tanggung Korban Penganiayaan, Regulasi Disorot
Ilustrasi kartu BPJS dan tagihan rumah sakit. (AI/Podiumnews)

BANDUNG, PODIUMNEWS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti regulasi BPJS Kesehatan yang tidak menanggung biaya layanan medis akibat tindak pidana atau penganiayaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemulihan korban kekerasan, terutama yang mengalami luka berat dan membutuhkan perawatan jangka panjang.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan temuan tersebut muncul dalam pemantauan langsung lembaganya terhadap kasus YTR di Jawa Barat.

"Ditemukan hambatan regulasi di lapangan, di mana skema jaminan kesehatan yang berlaku tidak menanggung klaim layanan medis yang diakibatkan oleh tindak pidana atau penganiayaan," kata Ratna dalam keterangan tertulis Komnas Perempuan, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut adalah kebutuhan medis korban kekerasan berat berpotensi tidak terlindungi secara memadai melalui mekanisme jaminan sosial yang ada saat ini.

Dalam kasus YTR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah diskresi dengan mengalokasikan anggaran mandiri sebesar Rp1,5 miliar untuk pembiayaan pengobatan dan memberikan bantuan biaya hidup bagi keluarga korban.

Ratna mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, menurut dia, solusi berbasis diskresi tidak dapat menjadi jawaban permanen terhadap persoalan perlindungan korban kekerasan.

"Langkah tersebut penting, namun juga menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan agar perempuan korban kekerasan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang setara dan tidak terbebani oleh biaya akibat kekerasan yang dialaminya," ujarnya.

Ia menegaskan negara perlu memastikan korban kekerasan memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai tanpa dibebani persoalan pembiayaan, terlebih ketika kekerasan yang dialami menyebabkan disabilitas permanen dan membutuhkan rehabilitasi jangka panjang.

Kasus YTR sendiri menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik dan psikologis yang berat, termasuk kebutaan permanen pada kedua mata serta gangguan mobilitas akibat luka yang dideritanya selama masa penyekapan.

Ratna menegaskan pemulihan korban tidak boleh berhenti pada penanganan darurat semata, melainkan harus mencakup layanan medis, psikologis, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

Selain menyoroti persoalan pembiayaan layanan kesehatan, Komnas Perempuan juga mendukung aparat penegak hukum untuk menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku serta memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan perspektif yang berpusat pada korban.

Komnas Perempuan meminta seluruh pemangku kepentingan menjamin hak korban atas keadilan hukum, pemulihan yang bermartabat, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas privasi selama proses hukum berlangsung.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.