Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tangkap 17 Pelaku Kejahatan C4

Oleh Kander Turnip • 07 Juli 2026 • 00:51:00 WITA

Polres Badung Tangkap 17 Pelaku Kejahatan C4
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK dalam junpa pers tentang kasus kejahatan C4, di Mapolres Badung, Bali, Senin (6)7)2026). (foto/hes)

BADUNG,  PODIUMNEWS.com - Kasus 4C yang masuk kategori Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Cusa (pencurian biasa) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diungkap personel Polres Badung dan jajaran Polsek selama periode Juni 2026. Dalam operasi rutin ini, Polisi mengamankan 17 orang pelaku kejahatan yang seluruhnya laki-laki. 

Menurut Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK, ada 17 laporan polisi yang masuk ke Polres Badung, terdiri 10 kasus pencurian biasa (cusa) dan 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari seluruh kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 17 orang pelaku, semuanya laki-laki dewasa. 

"Ada 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, satu residivis," ungkap AKBP Joseph di Mapolres Polres Badung, Bali, Senin (6/7/2026).  

Dibeberkannya, dari 17 laporan polisi tersebut, Satreskrim Polres Badung menangani lima kasus, terdiri atas empat pencurian biasa dan satu pencurian dengan pemberatan. Sementara Polsek Kuta Utara menangani tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.

AKBP Joseph mengatakan, aksi para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perumahan dan vila, areal persawahan, hingga pertokoan maupun warung.

Untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kapolres Joseph menyebut tidak ada kejadian yang tercatat selama Juni 2026 di wilayah hukum Polres Badung. 

"Selama kurun waktu bulan Juni tidak ada kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung. Sementara motifnya rata-rata untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau ekonomi," imbuhnya. 

Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni, 5 unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua unit iPhone, satu unit laptop, satu unit kamera, satu unit drone DJI, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan. 

Adapun dalam kasus curat, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik ADSS 12 core, serta 24 bungkus rokok dari berbagai merek. 

"Para tersangka dijerat pasal pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara," tegas mantan Kapolres Karangasem tersebut. 

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengamanan guna menekan tindak kejahatan. Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian, baik melalui layanan 110 maupun melaporkan langsung ke pos polisi terdekat. Dia mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. 

"Tugas kami juga mudah-mudahan bisa menyentuh seluruh wilayah di Badung, mengcover setiap banjar khususnya yang rawan menjadi tempat pelaku kriminalitas," tandasnya. 

(hes/kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip