Polsek Denpasar Barat Tangkap Maling Spesialis Burung dalam Sangkar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus maling spesialis burung berinisial HL (33) asal Jember, Jawa Timur, Senin (6/7/2026). Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis dalam kasus pencurian di wilayah Jember Jawa Timur.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, pelaku HL dilaporkan kasus pencurian burung jenis murai batu bersama sangkarnya. Pencurian itu terjadi di rumah korban berinisial PT (42) di Jalan Gunung Salak Komplek Perkot Nomor 7, Tegallantang, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Selasa (30/6/2026) pagi.
Diungkapkannya, aksi pencurian burung ini baru diketahui oleh korban pada pagi harinya. Korban mendapati dua ekor burung murai batu beserta sangkarnya hilang dari halaman rumah. "Korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat ada seorang pria tak dikenal masuk ke rumahnya dan mengambil burung jenis murai batu," ujar Iptu Ekky, Kamis (9/7/2026).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku mengarah ke HL. Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gunung Salak Utara, Gang Toti, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian burung beberapa kali di wilayah Denpasar. Tersangka juga mengaku burung hasil curian dijual di market place. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Pelaku ini merupakan residivis pencurian di sebuah toko di Jember, Jawa Timur tahun 2021 lalu," katanya.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga ekor burung murai batu, dua ekor burung kepodang, satu ekor burung jagal Papua, satu ekor burung srigunting, dua ekor burung cendet, dan tiga ekor burung perkutut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(hes/kturnip)