Podiumnews.com / Aktual / Hukum

BNNP Bali Ungkap Jaringan Ganja Asal Aceh di Denpasar

Oleh Kander Turnip • 09 Juli 2026 • 21:08:00 WITA

BNNP Bali Ungkap Jaringan Ganja Asal Aceh di Denpasar
Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan ganja asal Aceh yang beroperasi di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan ganja asal Aceh yang beroperasi di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026). Tim BNNP juga mengamankan dua pelakunya, yakni pria berinisial RA (48) dan Giok (49), bersama paketan narkoba jenis ganja yang dikemas dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket seberat 1.471,46 gram netto.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M, dan jajaran. Menurut Brigjenpol Putera Sedana, pengungkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI bersama DJBC Bali, NTB dan NTT. 

Setelah adanya informasi kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh menuju Denpasar Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. 

Hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (48) sesaat menerima paket tersebut di kediamannya di Jalan Gunung Soputan Denpasar. Di hadapan para saksi dan masyarakat, petugas memeriksa paket tersebut dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi. "Pengiriman paketan ini disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan beraf sebanyak 1.471,46 gram netto," ujarnya, Kamis (9/7/2026). 

Dalam pengakuan tersangka RA, paketan narkoba tersebut milik seorang lelaki berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di daerah Tibubeneng Kuta Utara, Badung. Mendengar pengakuan itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Giok di rumahnya. "Pelaku Giok mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh," imbuh jenderal bintang satu di pundak ini. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip