Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kapolresta Denpasar Bantah Rampas HP Oknum Mengaku Wartawan

Oleh Kander Turnip • 13 Juli 2026 • 19:23:00 WITA

Kapolresta Denpasar Bantah Rampas HP Oknum Mengaku Wartawan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menyampaikan klarifikasi bahwa tidak melakukan perampasan HP milik terlapor oknum yang mengaku wartawan online. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada melakukan perampasan HP milik terlapor, pria berinisial FVK (39) mengaku wartawan online, seperti yang viral di media sosial. 

Kedatangan Kapolresta ke Polsek Kuta untuk melihat sejauh mana penanganan penyidik terkait laporan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene Legian, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. 

Menurut Kapolresta, kejadian ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban, Aji Amil Ariel Yusman (36) selaku tamu hotel. Setelah menerima laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut, kedua belah pihak diamankan ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan.

Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, sekitar pukul 01.30 Wita, ia mendapat laporan bahwa terlapor FVK dalam pengaruh minuman keras dan membawa botol miras ke Polsek Kuta. 

Setiba di Polsek Kuta, Kombes Leonardo mengatakan tidak lagi mendapati minuman keras yang sebelumnya disebut dibawa oleh terlapor. Namun kedua belah pihak tampak masih saling beradu argumen dan saling merekam menggunakan handphone dengan tujuan memviralkan kejadian tersebut.

Melihat situasi yang masih memanas, Kapolresta meminta kedua belah pihak menghentikan aktivitas saling merekam dan meletakkan handphone di atas meja. Hal ini dilakukam agar proses klarifikasi terhadap masing-masing pihak dapat berlangsung dengan kondusif. 

"Kami tidak ada merampas ataupun menyita handphone milik bersangkutan. Kami hanya ingin proses penanganan cepat karena waktu juga sudah pukul 02.00 Wita," katanya. 

Kapolresta Leonardo menegaskan, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan kepolisian terhadap insan pers. Menurutnya, FVK saat itu berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. 

Ia juga mengungkapkan, saat diminta menunjukkan identitas sebagai wartawan, terlapor tidak dapat memperlihatkan kartu pers maupun surat tugas peliputan. F mengaku berasal dari luar Bali dan datang ke Bali untuk berlibur. "Dia mengaku rekan media. Namun ketika diminta menunjukkan kartu anggota maupun surat tugas, tidak ada," ujarnya. 

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F diketahui positif mengonsumsi benzodiazepine (Benzo), yang merupakan golongan obat penenang. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak menjalani tes urine. 

Namun demikian hasil tersebut perlu dilakukan pendalaman termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu. Sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai penyalahguna narkoba. 

Ditegaskannya, terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, Kombes Leonardo mengatakan proses penyidikan kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. "Perkaranya sudah diambil alih Polda Bali. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan dikonfirmasi ke Polda," terangnya. 

Kombes Pol Leonardo menegaskan, Polresta Denpasar tetap menjunjung profesionalisme dan bersikap terbuka terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, tidak pernah ada perlakuan yang menghambat tugas wartawan yang menjalankan peliputan sesuai ketentuan. "Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis kepada setiap rekan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip