Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tersangka Penembakan di Klub Malam di Canggu Positif Narkoba

Oleh Kander Turnip • 20 Juli 2026 • 20:51:00 WITA

Tersangka Penembakan di Klub Malam di Canggu Positif Narkoba
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK bersama pihak terkait saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026), yang menjelaskan tentang kasus penembakan di klub malam di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tersangka penembakan di klub malam The Shady Pig di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, yakni HSH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung. 

Terungkap, dalam aksi penembakan tersebut tersangka menggunakan senjata api (senpi) jenis Glock nomor BATV955 dengan 12 butir peluru cal 7,65 mm. Senpi tersebut diketahui memiliki izin. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka HSH positif THC, MDMA dan Amphetamine. 

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK mengatakan, pengungkapkan kasus penembakan di The Shady Pig berdasarkan hasil kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Soekarno-Hatta. 

"Sehingga kasus ini dapat kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Azrul Ahmad SIK, dalam acara jumpa pers dengan awak media di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026). 

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial HSH (49) yang merupakan warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka sejauh ini sudah diperiksa dan mengakui terlibat keributan dengan pengunjung lain, diawali dengan pertengkaran. 

"Sehingga saat dilerai, tersangka HSH emosi dan melakukan penembakan sebanyak satu kali dan mengenai dua orang korban. Motifnya, dalam keadaan emosi dan pengaruh alcohol," ujarnya. 

Dijelaskannya, korban dalam hal ini dua orang yakni security setempat yakni IMYM dan EA (25) asal Maroko. Saat penembakan terjadi mengenai paha kiri security IMYM dan letusannya tembus mengenai lutut korban EA. Atas kejadian tersebut, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Garba Medika Hospital. 

Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui senpi tersebut memiliki izin. Bahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke Baintelkam terkait Surat Izin Senjata Api (SIMSA). 

"Ya memang yang bersangkutan memiliki izin, sudah dilakukan pengecekan ke Baintelkam terkait SIMSA. Tersangka juga sudah kita periksa kesehatannya, dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya kita lakukan penahanan," katanya. 

Kapolres Joseph mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, pelaku HSH mengkomsumsi narkoba. "Tersangka sudah kita sudah lakukan tes urine dengan hasil positif THC, MDMA, dan Amphetamine," ungkapnya. 

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah metal atau proyektil, 1 flashdisk yang berisikan video rekaman CCTV, 1 pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955 dengan 12 butir peluru cal 7,65 mm. Kemudian, 1 buah sarung senjata api, 3 buah magazin 9 mm per 17 butir dan 1 buah magazin 9 mm per 31 butir. 

"Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip