Tersangka Penembakan di Klub Malam di Canggu Biasa Bawa Senpi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung menyebutkan bahwa pelaku penembakan di klub malam The Shady Pig di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Bali, yakni HSH (49) menggunakan senjata api (senpi) jenis Glock nomor BATV955 dengan 12 butir peluru cal 7,65 mm. Meski demikian, aksi koboi yang dilakukan tersangka HSH yang menyebabkan dua korban mengalami luka-luka kini ditahan di Polres Badung.
Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad SIK, tersangka HSH memiliki izin terkait kepemilikan senjata api tersebut. Bahkan pihaknya telah mengecek ke Baintelkam terkait dengan SIMSA (Surat Izin Senjata Api) tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka bahwa senjata api ini diperoleh dan memiliki izin yang sah. Kami sudah cek ke Baintelkam terkait SIMSA," ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad SIK, saat jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026).
Dibeberkannya, senpi itu sudah dimiliki tersangka sejak tahun 2022, sesuai data dari dokumen yang diperoleh pihak kepolisian. Sesuai dengan izin yang dimiliki tersebut, tersangka bisa membawa senjata ke mana-mana.
AKP Azarul mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sering datang ke TKP dan membawa senpi yang disimpan di bagian pinggang. Bahkan tersangka mengenal para karyawan termasuk security di sana.
Lantaran sudah sering ke sana, sehingga tersangka bebas diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan di saat memasuki bar di Seminyak tersebut. Pascakejadian, tersangka mengaku cekcok dengan seorang pengunjung sehingga terpancing emosinya, dan mengeluarkan senjata api.
"Jadi, kondisi salah satu korban dalam hal ini IMYM, sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, lukanya itu hanya tembus saja, tidak mengenai tulang," ujarnya.
AKP Azarul mengatakan, tersangka HSH memang berniat untuk melarikan diri melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur, namun berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Tersangka sebelumnya berangkat dari Bali ke Jakarta dan menyimpan senjata tersebut di rumahnya.
Ditegaskannya lagi, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dalam pasal penyalahgunaan senjata api. Pasalnya, pihaknya menemukan adanya bagian senjata tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki.
"Semestinya senjata api itu menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah, itu yang perlu kita sedang dalam pendalaman kita terkait kepemilikan barrel tersebut," katanya.
(hes/kturnip)