Kemenkum Bali Kawal Pengajuan Beras Merah Jatiluwih Pilar Kawasan Kekayaan Intelektual
TABANAN, PODIUMNEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal melalui koordinasi pengajuan Kawasan Kekayaan Intelektual (KI) Desa Jatiluwih dan pendampingan teknis penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Beras Merah Jatiluwih. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (20/7/2026), ini menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi pelindungan hukum terhadap salah satu komoditas unggulan Bali.
Kegiatan dihadiri oleh BRIDA Kabupaten Tabanan, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, Pemerintah Desa Jatiluwih, serta Tim Fasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dalam pertemuan tersebut, BRIDA Kabupaten Tabanan menyampaikan komitmennya mendukung program pengembangan kekayaan intelektual, sejalan dengan penetapan BRIDA sebagai Sentra KI di Kabupaten Tabanan.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menjelaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis Beras Merah Jatiluwih merupakan bagian dari upaya mewujudkan Desa Jatiluwih sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Pelindungan melalui skema IG dinilai penting untuk menjaga keaslian, kualitas, dan reputasi Beras Merah Jatiluwih yang telah dikenal luas berkat kawasan Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, sekaligus mencegah penyalahgunaan nama oleh pihak yang tidak berhak.
Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Putu Edi Wahyudi, menegaskan bahwa pendaftaran IG menjadi prioritas karena telah ditemukan indikasi penggunaan nama geografis "Jatiluwih" oleh pihak tertentu untuk kepentingan merek pribadi. Oleh sebab itu, sertifikasi IG menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak komunal masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi konsumen terhadap produk asli Beras Merah Jatiluwih. Pemerintah Desa Jatiluwih juga menyampaikan dukungan penuh serta berharap proses pengajuan IG dapat segera terealisasi pada tahun 2026.
Pada sesi lanjutan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG. Tim Kanwil Kemenkum Bali memberikan pendampingan terkait penetapan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Merah Jatiluwih Tabanan Bali, penyusunan dokumen administrasi, desain logo IG, hingga penguatan substansi mengenai proses budidaya, produktivitas, dan batas wilayah geografis sebagai persyaratan utama pendaftaran. Selain itu, disampaikan pula mekanisme pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebagai bentuk dukungan nyata, BRIDA Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan memfasilitasi pembiayaan proses pendaftaran Indikasi Geografis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tahapan pemeriksaan substantif dapat berjalan tanpa kendala administrasi. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali diharapkan mampu mempercepat terbitnya sertifikat Indikasi Geografis Beras Merah Jatiluwih sekaligus memperkuat posisi komoditas unggulan tersebut di pasar nasional maupun internasional.
(kturnip)