Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pelaku Percobaan Perkosaan Terapis Spa di Denpasar Jadi Tersangka

Oleh Kander Turnip • 21 Juli 2026 • 20:33:00 WITA

Pelaku Percobaan Perkosaan Terapis Spa di Denpasar Jadi Tersangka
Tersangka MAA yang naik ke atap setelah diduga mencoba memperkosa seorang terapis spa di Jalan Tukad Baru, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku percobaan perkosaan terhadap karyawan terapis spa berinisial FRD (32) di Jalan Tukad Baru, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Pelaku berinisial MAA (27) selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya telah menetapkan MAA sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menggumpulkan alat bukti yang cukup. 

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026). 

Menurut mantan Kapolsek Kuta ini, tersangka dalam pemeriksaan mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, pengaruh minuman keras tidak menghilangkan perbuatan pidananya dan bukan merupakan alasan pemaaf. "Tersangka MAA sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Tersangka MAA (27) diamankan warga setelah diduga mencoba memperkosa seorang terapis spa berinisial FRD (32) di sebuah spa di Jalan Tukad Baru, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Dalam aksinya, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar mandi dan berusaha melepaskan pakaiannya. Aksinya gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan hingga didengar warga sekitar. Tersangka akhirnya ketakutan dan lari ke atas atap rumah warga. Ia kemudian berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polresta Denpasar.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip