Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ayah dan Anak Berkomplot Curi Motor di Denpasar, Ada 12 TKP

Oleh Kander Turnip • 23 Juli 2026 • 20:09:00 WITA

Ayah dan Anak Berkomplot Curi Motor di Denpasar, Ada 12 TKP
IGNA dan anaknya, IGNK, kompak menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Entah apa yang merasuki pikiran bapak yang satu ini, sebut saja IGNA (44) hingga tega mengajak anaknya, IGNK (25) mencuri sepeda motor. 

Selama tiga bulan melakukan pencurian motor, bapak dan anak ini ternyata telah beraksi di 12 TKP di wilayah di Denpasar. Modus operandi yang mereka lakukan yakni mengambil motor yang tidak terkunci setang dan mendorong dari belakang. 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati SIK, kedua pelaku bapak dan anak ini beraksi di 12 TKP yang berbeda. Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX nopol DK 1201 AFM yang diketahui, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Lokasi pencurian terjadi di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali. 

Dijelaskannya, bermula korban bernama Januar (43) menerima informasi melalui WhatsApp (WA) dari penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah hilang. Setelah dicek bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi. 

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan para saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Tim bergerak menuju sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Denpasar, Senin (20/7/2026). Kemudian tim berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu IGNA (44) dan IGNK (25) yang merupakan ayah dan anak.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mencuri motor secara bersama-sama dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci setang kemudian didorong dari belakang. 

Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD). "Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online," ujarnya. 

Selain mengakui pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lainnya. 

Total terdapat 12 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari 7 TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (2 TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, dan Princess Keisha Hotel Jalan Teuku Umar Barat. 

Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung. "Pelaku menjual motor curian tersebut ke Sumba NTT, dan melalui marketplace," ungkapnya. 

Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip