Kawanan Maling Motor Beraksi di Lapangan Bajra Sandhi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus dua kawanan maling sepeda motor berinisial KM (19) dan FBO (21), Senin (27/7/2026).
Kedua maling asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengakui pernah beraksi di dua lokasi lainnya dengan modus yang sama. Selain tersangka, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat nopol DK 3724 AEE milik korban dan Honda Beat nopol DK 3850 BN yang diduga hasil curian.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, kasus pencurian motor ini dilaporkan oleh korban, Juniarto (24). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol DK 3724 AEE saat berolahraga di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Senin (20/7/2026) malam.
"Korban memarkirkan motornya di Jalan Dr Kusuma Atmaja, Renon, tanpa mengunci setang, kemudian masuk ke area lapangan untuk berolahraga. Sekitar pukul 20.00 Wita, saat hendak pulang, korban kembali ke lokasi parkir, namun sepeda motornya sudah tidak ada," ujarnya.
Dijelaskannya, korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tetap tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp19.380.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Tim Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi hingga menelusuri rekaman CCTV. "Hasil penyelidikan pelaku mengarah kedua pelaku KM dan FBO," katanya.
Dalam penyelidikan, polisi meringkus keduanya di kawasan Benoa, Denpasar Selatan tanpa perlawanan. Keduanya mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat nopol DK 3724 AEE korban memanfaatkan setang tidak terkunci. Motor tersebut kemudian didorong ke tempat tinggalnya.
Kedua pelaku juga beraksi di dua lokasi lainnya dan mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, serta Honda Beat warna hitam di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(hes/kturnip)