Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tuai Masalah, Operasional Namru 402 Dibekukan Satlantas Polresta Denpasar

Oleh Kander Turnip • 28 Juli 2026 • 22:34:00 WITA

Tuai Masalah, Operasional Namru 402 Dibekukan Satlantas Polresta Denpasar
Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Untung Laksono memimpin rapat klarifikasi dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPBD, PMI, dan Abu Ahmad selaku Direktur Namru dan pengurusnya, di ruang rapat pimpinan Satlantas Polresta Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Setelah melakukan pertemuan dengan menghadirkan stakeholder terkait, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar akhirnya membekukan sementara operasional Nanggala Medical Response Unit (Namru) 402. 

Pembekuan ini dilakukan setelah polisi menemukan banyaknya dugaan pelanggaran, dimulai dari legalitas kendaraan, penggunaan atribut dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya keluhan masyarakat mengenai pungutan atau biaya saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Pembekuan operasional Namru 402 yang bernaung di bawah PT. Namru Batara Prabu ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Untung Laksono. Ia mengatakan, pembekuan dilakukan menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui rapat klarifikasi dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPBD, PMI, dan Abu Ahmad selaku Direktur Namru dan pengurusnya. 

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat pimpinan Satlantas Polresta Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2026). AKP Untung mengatakan hasil final dari pertemuan ini adalah membekukan sementara operasional Namru 402. 

"Selama seluruh persyaratan administrasi dan perizinan belum dipenuhi, operasional Namru kami bekukan. Apabila Namru tetap beroperasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Untung. 

Dibeberkannya, berdasarkan hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang digunakan Namru 402 belum memiliki legalitas yang lengkap, seperti sepeda motor pengawal ambulans yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti. 

Selain itu, dari hasil pengecekan menunjukkan bahwa STNK dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pengawalan. Sementara kendaraan lain yang digunakan Namru, termasuk Suzuki Cross, juga menjadi sorotan karena telah dipasangi rotator dan sirene layaknya kendaraan prioritas, padahal belum mengantongi izin sebagai kendaraan darurat.

“Jadi, dokumen sah itu hanya Suzuki Cross. Tapi spesifikasi penggunaannya tidak sesuai karena dipasang rotator dan sirene, serta digunakan mendukung operasional ambulans, sementara izinnya belum terbit,” imbuhnya. 

AKP Untung kembali menegaskan, selain masalah kendaraan, pihaknya juga menyoroti terkait legalitas mobil ambulans Namru 402 yang belum tuntas. Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, proses sertifikasi ambulans masih berjalan sehingga belum memenuhi syarat untuk beroperasi secara resmi.

Dia meminta agar seluruh kendaraan yang digunakan Namru 402 untuk segera dilengkapi legalitasnya, sebelum kembali dioperasikan. Terlebih layanan tersebut diakui memungut biaya dari masyarakat. “Karena digunakan untuk layanan yang berbayar, seluruh perizinan wajib diselesaikan terlebih dahulu,” imbuhnya. 

Dibeberkannya, polisi mengambil tindakan tegas ini berawal dari keluhan masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional Namru. Termasuk, adanya laporan mengenai pungutan atau biaya yang diminta saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas. "Sehingga aduan tersebut kemudian menjadi dasar Satlantas Polresta Denpasar mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya. 

Dalam rapat itu, pihak BPBD menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama maupun memberikan izin kepada Namru untuk beroperasi. Sama halnya, PMI juga menjelaskan bahwa ambulans yang beroperasi wajib memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan identitas resmi sebagai bukti legalitas.

Selain itu, polisi juga menerima masukan dari relawan bahwa operasional Namru belum memenuhi standar operasional prosedur. Antara lain tidak tersedianya tempat pembuangan limbah medis serta keharusan tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan. 

Pihak kepolisian juga meminta pihak Namru untuk menghentikan penggunaan atribut menyerupai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan tidak lagi menggunakan frekuensi radio kepolisian karena keduanya tidak memiliki dasar hukum. 

Masyarakat diimbau agar memanfaatkan layanan ambulans pemerintah, seperti BPBD maupun PMI yang dapat digunakan secara gratis, khususnya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.

AKP Untung menegaskan bahwa pertemuan ini bukan dilakukan secara sepihak, namun semua berawal dari pengaduan masyarakat, sehingga pihak kepolisian Satlantas menghadirkan dinas terkait agar persoalan legalitas dan operasional dijelaskan secara terbuka. "Kami tegaskan sekali lagi, operasional Namru 402 sementara dibekukan selama legalitasnya belum diselesaikan," katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip