Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Mengwi, Pria Ini Ditangkap Warga

Oleh Kander Turnip • 29 Juli 2026 • 19:00:00 WITA

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Mengwi, Pria Ini Ditangkap Warga
PN, pria yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Pasar Mengwi, Badung, Bali, Minggu (26/7/2026) dini hari. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Mencoba mengedarkan uang palsu saat berbelanja di Pasar Mengwi, Badung, Bali, Minggu (26/7/2026) dini hari, seorang pria berinisial PN (53) ditangkap oleh para pedagang setempat. Dari tas milik pelaku disita sebanyak 98 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan uang palsu tersebut. 

Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, pelaku yang tinggal di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu sudah ditahan dan keterangannya masih didalami. 

Dari keterangannya, pelaku datang ke Pasar Mengwi sekitar pukul 04.00 Wita, hendak berbelanja kebutuhan bahan pokok. Kondisi pagi itu sedang hujan lebat dan dia memilih duduk dan menunggu hujan reda. 

"Setelah hujan reda, pelaku kemudian membeli kebutuhan dapur, di antaranya ayam potong, daging babi, serta jajanan Bali di beberapa kios pedagang," ujarnya, Rabu (29/7/2026). 

Namun, ketika hendak membeli bubur kacang hijau dan beberapa jenis makanan rebusan, pelaku berdiri beberapa meter dari kios tersebut. Tak lama berselang, ada seorang juru parkir memanggil pelaku dan memberitahukan bahwa uang yang digunakannya diduga merupakan uang palsu. 

Mendengar itu, para pedagang dan warga yang sedang berbelanja menangkap pelaku dan memeriksa tas miliknya. Di dalam tas tersebut ditemukan 98 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. 

Aparat kepolisian Polsek Mengwi segera le lokasi dan meringkus pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi yang diduga diperoleh setelah pelaku berbelanja menggunakan uang tersebut. 

Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp20 ribu, enam lembar pecahan Rp10 ribu, 16 lembar pecahan Rp5 ribu, lima lembar pecahan Rp2 ribu, dan dua lembar pecahan Rp1.000 dengan total Rp642.000. 

Aiptu Inastuti menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri. Petugas juga tidak menemukan dokumen identitas apa pun di dalam tas maupun barang bawaan pelaku. "Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip