Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Maling Embat Motor Tetangga di Sukawati, Korban Rugi Rp16,9 Juta

Oleh Kander Turnip • 31 Juli 2026 • 21:42:00 WITA

Maling Embat Motor Tetangga di Sukawati, Korban Rugi Rp16,9 Juta
ISY, pelaku pencurian sepeda motor Beat di areal parkir kos di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Maling zaman sekarang sudah tidak lagi mengenal arti tetangga, persaudaraan, pertemanan atau bahkan sahabat karib. Selagi ada kesempatan, langsung main gasak dan kabur. 

Itulah yang dilakukan pelaku pencuri motor berinisial ISY (26) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Diam-diam, pelaku tega menggasak motor tetangganya sendiri dengan modus kunci nyantol. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, kejadian ini dialami Rakha Djalu Wisesa (22). Korban berstatus mahasiswa ini kaget motornya Honda Beat Street warna silver nopol DK 6009 AEK raib digondol maling. Pencurian itu terjadi di areal parkir kos di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (7/5/2026) lalu. 

Dikatakan Kombes Ariasandy, sebelum hilang, motor korban diparkir di depan kos dalam kondisi kunci kontak nyantol. Sekitar 30 menit korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang di parkiran. Akibatnya korban mengalami kerugian material sekitar Rp16.950.000. Selanjutnya korban melapor ke Polda Bali. 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Jejak pelaku akhirnya terendus dan meringkusnya di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. 

"Pelaku pencurian motor tersebut ternyata teman kos korban. Motor korban dibawa kabur dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan," ujarnya, Jumat (31/7/2026). 

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku mencuri motor korban dengan memanfaatkan kunci nyantol pada kendaraan. Selain itu, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di tempat kerjanya pada 2025 dengan mengambil uang sekitar Rp5 juta dan satu unit telepon genggam Samsung A03.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver nopol DK 6009 AEK. Pelaku dikenai Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip