Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita

Oleh Kander Turnip • 06 Agustus 2026 • 20:57:00 WITA

Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita
MMT, pengedar narkoba yang ditengkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Buluh Indah tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba berinisial MMT (28) di pinggir Jalan Buluh Indah tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. 

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti 123,26 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip. Diduga kuat, tersangka MMT hendak mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel di sejumlah titik lokasi. 

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, penangkapan pengedar sabu ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh PS. Kanit Iptu I Komang Arya Bayudi, S.H. 

Tim langsung bergerak setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. "Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap MMT," ujar Kombes Ariasandy, Kamis (6/8/2026). 

Dari hasil pembuntutan tersebut, sekitar pukul 20.30 Wita tim mendapati MMT sedang berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Diduga tersangka hendak bertransaksi narkoba dengan sistem tempel. 

Takut buruannya lepas, tim langsung menangkap tersangka disaksikan warga setempat berinisial IPD dan IAN. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan pelaku. 

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkoba yang disimpan di dashboard motor. Ternyata, pada dashboard sebelah kanan ditemukan sebungkus makanan ringan Beng-Beng berisi 4 paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto. 

Kemudian, pada dashboard motor bagian kiri ditemukan sebungkus snack Qtela berisi bungkusan kopi sachet yang di dalamnya tersimpan 10 paket plastik klip sabu dengan berat total 29,04 gram netto. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka MMT mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di rumah kosnya. Tim lalu bergerak ke rumah kosnya di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Dalam penggeledahan di kamar kos, ditemukan sebuah tas gendong hitam berisi kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea yang di dalamnya terdapat 1 paket besar sabu seberat 74,12 gram netto. Lalu, ada juga sebuah kotak kacamata hitam berisi sediaan sabu dengan berat 0,50 gram netto.

"Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 18 paket dengan total berat bersih (netto) mencapai 123,26 gram," ujarnya. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MMT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos. Setelah diperiksa, tersangka MMT beserta seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan narkoba lainnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip