Dua Maling Motor Ditangkap Warga di Denpasar Utara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua kawanan maling motor gagal beraksi di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Selasa (4/8/2026). Keduanya dipergoki warga saat akan menggasak sepeda motor Honda Scoopy putih abu-abu nopol DK 6372 GBL di depan ruko. Terungkap, kedua tersangka ini ternyata residivis pencurian motor yakni berinisial FZ (30) dan MT (26).
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, motor yang dicuri kedua tersangka merupakan milik Ni Made Ayu Juniasih (17). Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy putih abu-abu nopol DK 6372 GBL di depan ruko tempat tinggalnya di Jalan Nangka Utara Nomor 294, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
Selanjutnya korban masuk ke dalam untuk beristirahat. Namun pada dini hari, korban dibangunkan rekannya yang menyebutkan ada maling yang menggasak motornya sudah ditangkap warga. Tersangka yang ditangkap berinisial FZ, sedangkan temannya MT kabur. "Ternyata motor korban dicuri di areal parkir kos. Satu ditangkap warga dan 1 lagi kabur," ujar Iptu Gede Adhi, Kamis (6/8/2026).
Menerima informasi ada maling tertangkap, anggota Polsek Denpasar Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan tersangka FZ.
Diinterogasi, tersangka FZ mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama rekannya MT dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T. Dari hasil pengembangan, polisi mendapati informasi pelaku berada di Gilimanuk, Jembrana.
"Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk menangkap MT," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Canggu dengan menggasak sepeda motor Honda Scoopy pada 28 Juli 2026 dan Honda Beat pada 1 Agustus 2026. Pelaku juga mengakui sepeda motor Honda Supra X yang digunakannya merupakan hasil curian di wilayah Canggu, Kuta Utara.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih abu-abu nopol DK 6372 GBL milik korban, satu anak kunci letter T beserta kunci pas, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, serta dua pelat nomor kendaraan.
"Kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Situbondo, Jawa Timur. Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Sementara itu, motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.
(hes/kturnip)