Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Ciduk Dua Maling Motor Bermodus Petugas Debct Collector

Oleh Kander Turnip • 10 Agustus 2026 • 19:56:00 WITA

Polda Bali Ciduk Dua Maling Motor Bermodus Petugas Debct Collector
LAN dan FC, dua pelaku maling motor dengan modus sebagai petugas debt collector dengan lokasi kejadian di area parkir rumah kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua komplotan maling sepeda motor berkedok anggota debt collector. Keduanya diringkus di lokasi terpisah di Bali, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, kejadian ini terjadi di area parkir rumah kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Minggu (29/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. 

Korban seorang perempuan, berinisial NLSD (19) hendak mengendarai motor milik kakak iparnya yakni Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019. Namun ketika akan keluar dari kos, tiba-tiba datang dua pria yang tidak dikenal. 

"Kedua pelaku mengaku anggota debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan dan meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan pembayaran," ujarnya, Senin (10/8/2026). 

Guna meyakinkan korban, kedua pelaku menunjukkan data melalui telepon seluler. Karena merasa takut, korban kemudian menghubungi kakaknya, berinisial INA. Ironinya, salah satu pelaku justru mengatakan kepada korban agar tidak perlu menelepon dan menyebut dirinya akan mencari kakak korban ke tempat kerja. 

Tapi yang terjadi, pelaku menarik tangan dan tas korban, lalu mengambil paksa kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas. Kedua pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Karena curiga, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi kantor lembaga pembiayaan di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 Denpasar untuk memastikan penarikan kendaraan tersebut. Setelah dikonfirmasi, pihak finance menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan korban. 

Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta dan melaporkanya ke SPKT Polda Bali. Menyikapi laporan korban, pada 3 Juli 2026 Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan membuahkan hasil, Tim Resmob mengantungi nomor telepon seluler yang diduga milik pelaku. 

Selanjutnya, Sabtu (8/8/2026), tim mengamankan pelaku pertama berinisial LAN (23) asal NTT, di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar. Menyusul kemudian pelaku kedua, berinisial FC (23) asal NTT. Ia ditangkap di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. 

"Kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di lokasi kejadian. Dari tangan kedua pelaku, Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah telepon seluler," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini. 

Dikatakannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami perkara tersebut. “Kami akan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap perkara ini,” ungkapnya. 

Perwira melati tiga di pundak ini mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik kendaraan. 

Ditegaskannya, proses penarikan kendaraan harus disertai dokumen resmi, seperti surat tugas, surat kuasa, serta identitas yang jelas. Penarikan kendaraan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman. “Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip