Kemenkum Bali Bersama DJKI Gelar Koordinasi di MPIG Perak Celuk Gianyar
GIANYAR, PODIUMNEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal dan memajukan potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Pada Selasa (11/8/2026), Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bali mendampingi Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melaksanakan kegiatan Koordinasi Pemanfaatan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta di Pusat Pengembangan Sentra Industri Kerajinan Perak, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) atas wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta (KKC), sekaligus tindak lanjut pelaksanaan kuesioner pemanfaatan kawasan berbasis KI.
Kedatangan Tim Koordinasi DJKI yang diketuai oleh Syahdi Hadiyanto bersama Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bali disambut hangat langsung oleh Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali yang juga Ketua Sentra, I Made Megayasa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPIG Perak Celuk, I Made Megayasa memaparkan perkembangan serta proses kreatif perak di Celuk. Ia menjelaskan bahwa Desa Celuk merupakan hulu dan identitas utama kerajinan perak di Bali. Saat ini, para perajin di Celuk telah bertransformasi dari desain konvensional menuju pemanfaatan teknologi digital 3D dalam proses produksinya.
"Prosesnya dimulai dari gagasan perajin yang disampaikan ke desainer, lalu dibuatkan prototipe digital, dan setelah disetujui baru dibuatkan cetakannya (casting). Penerapan teknologi ini sangat penting untuk efisiensi tanpa menghilangkan nilai seni," ungkap Megayasa.
Lebih lanjut, Megayasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DJKI serta Kanwil Kemenkum Bali yang telah memberikan perhatian hingga penetapan Indikasi Geografis (IG) dan Kawasan Karya Cipta. Ia berharap dukungan serta pembinaan berkelanjutan terus diberikan agar kelestarian seni perak Celuk terjaga, mendorong perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Secara khusus, Megayasa juga menekankan pentingnya pelindungan motif-motif dasar perak Celuk (seperti buah gonda, daun bud, dan jejawang) agar dapat dilindungi sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Ketua Tim Koordinasi DJKI, Syahdi Hadiyanto menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program monev pascapenetapan Sukawati sebagai Kawasan Karya Cipta oleh Kementerian Hukum pada tahun sebelumnya.
"Tahun ini kami diamanahkan untuk melakukan monev guna melihat secara langsung sejauh mana ekosistem dan proses karya cipta di Sukawati ini berjalan, serta berupaya mendorong peningkatan permohonan pendaftaran Hak Cipta maupun Desain Industri dari para pelaku seni dan pengrajin lokal," terang Syahdi.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui keterangan tertulisnya, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan pendampingan serta koordinasi lapangan tersebut.
Eem menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bali siap menjadi jembatan dan pendamping setia bagi para pelaku ekonomi kreatif serta komunitas MPIG dalam memperoleh pelindungan hukum atas karya-karyanya.
"Desa Celuk memiliki rekam jejak budaya dan potensi ekonomi yang luar biasa. Kami di Kanwil Kemenkum Bali akan terus berkomitmen mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual, baik Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, hingga Ekspresi Budaya Tradisional, agar ekosistem kekayaan intelektual di Bali semakin kuat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," terang Eem.
Melalui koordinasi dan pendampingan lapangan ini, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta komunitas/MPIG diharapkan dapat memperkuat pelindungan hukum karya cipta lokal sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.
(sukadana/kturnip)