Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dalam Sepekan 66 WNA di Bali Langgar Aturan Keimigrasian

Oleh Kander Turnip • 11 Agustus 2026 • 19:23:00 WITA

Dalam Sepekan 66 WNA di Bali Langgar Aturan Keimigrasian
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan tentang Patroli Dharma Dewata yang mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Selama sepekan melakukan operasi kewilayahan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berhasil menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari puluhan pelanggaran tersebut berasal dari 27 negara. 

Sejatinya, gencarnya penindakan yang dilakukan petugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, gencarnya Patroli Dharma Dewata ini tidak hanya difokuskan pada pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Tapi juga untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali. Melalui patroli secara intensif, Imigrasi berupaya menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga rasa aman masyarakat maupun wisatawan mancanegara," ungkapnya. 

Dijelaskannya, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan berbagai bentuk pelanggaran dan menjaring puluhan warga negara asing. 

"Dari 66 WNA yang dijaring, sebanyak 24 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Sedangkan 20 orang melakukan pelanggaran berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Kemudian 22 lainnya terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya.  

Diungkapkannya, dalam pelaksanaan patroli, pihaknya memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen secara lebih cepat dan efisien.

Setiap kali melakukan pengawasan terhadap WNA, pihaknya selalu menyambangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan. Hal ini dilakukan guna memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). 

Felucia Sengky Ratna kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali.

Dalam artian, pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan. 

Dikatakan Felucia, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ditegaskannya, dalam setiap operasi, pihaknya memberikan penekanan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. "Serta merta melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Felucia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA melalui kanal resmi yang telah disediakan. 

“Apabila menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ucapnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip