Polda Bali Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 831 Gram Sabu
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 831 gram dan ganja 10 gram. Pelaku berinisial IH (35) asal Jember, Jawa Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di 2 lokasi berbeda, Kamis (13/8/2026). Penangkapan pertama berlangsung di kamar homestay tersangka IH di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. Kedua di sebuah kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Kasus ini terungkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi di kamar homestay TKP di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Anggota Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita dan berhasil mengamankan tersangka IH. Pria usia 35 tahun itu digeledah disaksikan dua orang warga sekitar.
"Dalam penggeledahan, ditemukan 1 kotak pensil berisi 2 paket sabu dan 2 paket ganja beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat isap," ujar Kombes Ariasandy.
Saat diinterogasi, tersangka IH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar hotel di Teuku Umar Denpasar. Tim lalu menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam tas belanja di dalam ransel.
Ketika diperiksa polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial WS yang kini berstatus DPO dan A yang disebut berada di Malaysia. "Dua pelaku lainya masih diburu," ungkapnya.
Mantan Kabidhumas Polda NTT ini menerangkan, total barang bukti yang disita dari tersangka yakni sabu 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto, dan ganja 2 paket dengan berat total 10,38 gram netto.
Kemudian, 4 bendel plastik klip, 3 timbangan digital, 2 alat hisap/bong, 2 gunting, lakban, 2 unit HP merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak, 2 kartu ATM BCA, serta 1 ransel hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kombespol Ariasandy mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan Polda Bali, sehingga tidak akan memberi ruang bagi siapapun pengedar narkoba di Bali. "Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali,” tegas KBP Ariasandy.
(hes/kturnip)