Kuasa Hukum Tersangka Kasus Tewasnya Maling Ayam di Tabanan Ajukan Ini
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim kuasa hukum 5 tersangka dari krama Desa Adat Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menduga ada keterlibatan warga di desa lain terkait kematian pelaku terduga curi ayam inisial KD. Mereka meminta polisi mengusut tuntas dugaan tersebut.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum ke 5 tersangka yakni inisial MJ, WS, KB, ML, dan ND, di antaranya Gede Sumarjaya dan Nyoman Agung Sariawan. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengatakan ke 5 tersangka hanya berupaya melumpuhkan dan mengamankan terduga pelaku. Lalu, menyerahkannya kepada polisi dalam kondisi masih hidup.
Sumarjaya menerangkan, aksi pencurian ayam di wilayah Juwuk Legi telah berulang kali terjadi sejak 2023 hingga 2026. Berdasarkan catatan, sedikitnya ada sembilan kejadian pencurian ayam. Hewan yang menjadi sasaran merupakan ayam impor dengan nilai ekonomi cukup tinggi.
“Paling rendah nilai ayam itu sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta per ekor. Ada warga yang kehilangan 18 ekor, ada 14 ekor, tujuh ekor hingga empat ekor,” ujar Sumarjaya saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (13/8/2026).
Dikatakannya, maraknya aksi pencurian tersebut membuat warga melakukan upaya pencegahan, salah satunya memasang portal di akses jalan menuju wilayah Juwuk Legi. Namun, langkah tersebut ternyata belum mampu menghentikan aksi pelaku.
Pada kejadian terakhir, terduga pelaku masuk ke kawasan peternakan yang memiliki luas hampir 60 are hingga diketahui oleh warga. Namun saat ditegur, pria asal Desa Sidetapa, Buleleng tersebut sempat mengeluarkan ancaman akan menembak warga. Sehingga warga takut dan memilih menjauh.
Namun ada juga warga yang berani dan berusaha mengejar. Akibatnya, terduga pelaku yang juga residivis kasus pencurian itu akhirnya terjatuh setelah dicegat di sekitar balai desa.
Setelah terjatuh, warga disebut mengetahui bahwa terduga pelaku membawa senjata tajam. Karena khawatir terjadi tindakan yang membahayakan, warga berupaya mengamankan dan melumpuhkannya. “Ada yang memukul bagian kaki agar tidak lari. Setelah itu dibawa ke balai desa,” jelasnya.
Sementara di Balai Desa, lanjut dia, salah seorang warga duduk di atas tubuh terduga pelaku. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri sembari menunggu kedatangan polisi. Sumarjaya kembali menegaskan, saat petugas kepolisian tiba, kondisi terduga pelaku masih hidup. Pria tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil patroli polisi.
"Jadi, saat diserahkan kepada pihak kepolisian dan hendak dimasukkan ke dalam mobil patroli, terduga pelaku masih dalam kondisi hidup dan sempat berkomunikasi dengan saksi,” ujarnya.
Sumarjaya mengaku mendapatkan informasi lain diduga ada sekitar 20 orang dari luar Desa Adat Juwuk Legi yang berada di lokasi kejadian. Kehadiran warga dari luar desa tersebut dinilai memiliki keterlibatan dalam melakukan kekerasan di area mobil patroli, hingga akhirnya KD meninggal.
Sumarjaya kembali mengatakan bahwa pihaknya memperoleh keterangan dari para saksi bahwa ada pihak lain dari luar desa yang diduga ikut melakukan kekerasan saat korban berada di area mobil patroli. "Ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui penyidikan,” ungkap mantan Kasi Humas Polres Buleleng ini.
Dikatakannya lagi, dugaan tersebut perlu diperiksa secara independen untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap korban dan tindakan apa yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Diungkapkanya, warga Juwuk Legi tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan lain setelah terduga pelaku diserahkan kepada polisi. Sebab, setelah penyerahan tersebut, warga menganggap persoalan sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah diserahkan kepada polisi, masyarakat sudah melepaskan untuk penanganan lebih lanjut. Karena itu, kami meminta siapa pun yang melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan penetapan lima warga Desa Adat Juwuk Legi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada intinya, mereka tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dimintai pertanggungjawaban. Namun mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa warga Juwuk Legi yang melakukan pengamanan, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada yang berbuat, tentu harus bertanggung jawab. Tetapi jangan sampai orang yang hanya membantu mengamankan dan melumpuhkan pelaku kemudian justru menanggung akibat yang bukan perbuatannya,” ujarnya.
Sumerjaya mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu sampai saat ini belum diterima tim hukum, padahal dinilai penting melakukan pembelaan terhadap lima warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban. Namun, mereka tetap meminta proses hukum berjalan secara objektif dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sejak terduga pelaku diamankan warga hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami berharap perkara ini ditangani sejujur-jujurnya, seadil-adilnya dan seterang-terangnya. Siapa pun yang diduga terlibat harus ditindaklanjuti, jangan hanya masyarakat Juwuk Legi,” katanya.
Sementara dalam keterangan Nyoman, aksi pencurian ayam tersebut bukan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Bahkan warga telah berupaya meminta bantuan aparat kepolisian.
Diterangkannya, krama Desa Adat Juwuk Legi pernah membuat laporan terkait persoalan pencurian kepada Polsek Baturiti pada 25 Desember 2025. Kliennya kembali membuat laporan kehilangan kepada Polsek Baturiti, Minggu (9/8/2026).
Namun, pelaku pencurian ayam impor tersebut tak kunjung tertangkap. Bahkan, pelaku sempat tepergok dan dikejar warga, namun melakukan pengancaman dengan mengeluarkan benda diduga senjata jenis pistol. "Jadi pelaku pencurian ayam ini licin sekali, sehingga masyarakat menjadi resah," tambahnya.
Oleh karena itu, ketika terjadi aksi pencurian terakhir, warga membunyikan kul-kul bulus untuk memberitahu atau meminta pertolongan masyarakat lainnya. Dikatakannya, upaya membunyikan kentongan apabila ada kejadian darurat atau yang mengancam keselamatan masyarakat ini merupakan tindakan yang sudah diatur dalam perarem Desa Adat Juwuk Legi.
Dikatakannya, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap lima warga Juwuk Legi yang kini berstatus tersangka, Selasa (11/8/2026). Pasalnya, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga serta dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
Mereka pun berharap penyidik dapat mengungkap secara utuh siapa yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk memastikan apakah dugaan keterlibatan pihak dari luar Desa Adat Juwuk Legi benar terjadi.
(hes/kturnip)