Dokter Pelaku Penganiayaan Kekasih di Denpasar Jadi Tersangka
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus penganiayaan yang viral di media sosial, dan dilaporkan oleh Ni Made ADA (25) telah diselidiki oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Bahkan, polisi telah meringkus kekasih korban yakni dokter berinisial I Komang AAP (31), Jumat (14/8/2026) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komang AAP yang berprofesi sebagai dokter umum itu kini berstatus tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden penganiayaan tersebut. Tak tanggung-tanggung, pria yang dikabarkan diduga memiliki sikap temperamental itu langsung ditahan.
Penetapan tersangka terhadap Komang AAP dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan. Dari hasil pemeriksaan terlapor terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sudah, Ybs (terlapor, red) sudah kita amankan setelah penyidik mendapat bukti yang cukup untuk menjerat sebagai pelaku penganiayaan," ujar mantan Kapolsek Kuta ini, Senin (17/8/2026).
Saat didesak, apakah terlapor akan ditahan di Polresta, Kompol Agus kembali membenarkannya. "Ya benar, sudah ditahan juga," kata mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Sebelumnya, sumber di lapangan menyebutkan terlapor Komang APP sudah diamankan sejak Jumat (14/8/2026) malam dan langsung diperiksa secara marathon.
Kasus dugaan kekerasan ini viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di rumah terlapor Komang AAP di kawasan Jalan Soka Gang Kertapura, Denpasar, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Bermula, keduanya yang memiliki hubungan asmara ini bertengkar hebat. Diduga kuat, pertengkaran ini dipicu faktor perselingkuhan. Terlapor Komang AAP menuduh korban berselingkuh, namun dibantah oleh korban.
Dalam kondisi emosi, terlapor melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban dipukul dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah dan mata sebelah kiri.
Tak berhenti di situ, terlapor juga diduga mencekik leher, menjambak rambut hingga menyeret korban. Bahkan, korban diduga disekap di dalam kamar sebelum akhirnya berhasil keluar dari situasi tersebut.
Dalam aksi kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada wajah, benjolan di kepala, memar pada tangan kiri serta memar di bagian punggung. Setelah berhasil meloloskan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
(hes/kturnip)