Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ditpolairud Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Kedonganan

Oleh Kander Turnip • 18 Agustus 2026 • 18:39:00 WITA

Ditpolairud Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Kedonganan
MK, tersangka pengedar narkoba diamankan di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Selasa (18/8/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir dengan tersangka berinisial MK, asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Ia diamankan di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Selasa (18/8/2026). Polisi mengamankan barang bukti peralatan bong hingga paketan sabu seberat 10 gram. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga pesisir Pantai Kedonganan yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

Terkait informasi itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan dan mencurigai aktivitas seorang pria di salah satu rumah kos di sekitar Pantai Kedonganan. 

"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, serta sejumlah paket sabu yang dibungkus pipet warna kuning, pipet warna merah, dan selotip warna hitam di lantai kamar kos," ujar Ariasandy. 

Pengembangan kemudian dilakukan di dalam kamar tersebut. Petugas kembali menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah waterpas yang digantung di dinding dekat pintu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua paket berbungkus pipet kuning, dua paket berbungkus pipet merah, dua paket berbungkus selotip hitam. 

Kemudian, satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api beserta tiga kaca, uang tunai Rp900.000, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam. 

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara. 

Kombespol Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. 

"Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan dan pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip