Ditpolairud Polda Bali Tangkap Penyalahguna Pertalite di Karangasem
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat metalik.
Mobil tersebut dihentikan petugas di Jalan Raya Seraya Karangasem, Bali, Selasa (11/8/2026) lalu sekitar pukul 12.00 Wita. Dari dalam mobil, petugas mendapati tangki yang sudah dimodifikasi berisi Pertalite. Setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi, polisi segera menahan sopir mobil berinisial IKS, warga Seraya.
Dalam keterangan resminya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH. menyampaikan kasus ini terungkap atas informasi masyarakat. Informasi ini terkait adanya 1 unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik yang sering menjual dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Personel mendapati 1 unit mobil Suzuki APV dan langsung menghentikan kendaraan tersebut.
"Setelah diperiksa, di dalam mobil didapati 1 buah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite," ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Hasil interogasi, pelaku IKS mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM selanjutnya akan dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 13 lembar barcode BBM bersubsidi, 1 unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, 1 buah tangki modifikasi warna hitam, 1 buah mesin pompa minyak dan 1 buah saklar pompa. Ada juga 3 buah selang warna hijau transparan, 1 buah terpal warna coklat, 4 buah ban mobil bekas dan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.
AKBP Nanang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. "Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor," tegas AKBP Nanang.
(hes/kturnip)