Maling Kotak Amal di Dalung Ditangkap, Beraksi di 17 Lokasi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Maling spesialis kotak amal di tempat ibadah musala diringkus personel Satreskrim Polres Badung. Setelah ditangkap, pelaku berinisial MHP (36) asal Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten mengaku sudah beraksi sebanyak 17 TKP di sejumlah musala di Denpasar dan Badung, dengan dalih faktor ekonomi.
Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu I Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku MHP terjadi di Musala Al-Hijrah di Perumahan Dalung Permai Blok Q nomor 69 Banjar Bhineka Nusa Kauh, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali. Kasus pencurian kotak amal ini dilaporkan oleh Taufiqrrahman Fabian Harianto (24).
Pelapor mengatakan, kejadian ini baru diketahui, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelapor mengatakan dirinya menerima laporan dari warga bernama Sunali dan mengatakan kotak amal di Musala Al-Hijrah dalam keadaan rusak dan uangnya hilang.
Saksi langsung mengecek CCTV musala dan melihat pelaku sendirian beraksi sekitar pukul 09.53 Wita. Terlihat, pelaku merusak gembok dan juga kunci kotak amal serta mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas belanja warna merah dan pelaku pergi dari musala. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Badung, Kamis (13/8/2026).
Tim Opsnal Samong yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Badung IPTU Degi Rajuandi, S.Tr.K, langsung menyelidiki dan meringkus pelaku di seputaran Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, Denpasar, Kamis (13/8/2026) sekira pukul 03.00 Wita. "Pelaku ditangkap saat mengendarai motor Scoopy warna putih nopol DK 4014 OU, sesuai dengan kendaraan yang digunakan pada saat beraksi," ujar Aiptu Ayu Inastuti.
Kepada polisi, pelaku MHP yang berdomisili di Jalan Legian-Kuta mengaku sudah 2 kali mencuri kotak amal di Musala Al-Hijrah di kawasan Dalung, pada 5 Agustus 2026. Kotak amal pertama berisi uang sebesar Rp50.000, dan kotak amal di musala yang kedua berisi Rp1,8 juta.
"Pelaku menggunakan modus pura-pura salat, namun mencuri uang di dalam kotak amal di TKP sebesar Rp1.800.000, dalam uang pecahan seratus ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 lembar, dan pecahan sepuluh ribu dan lima ribu yang banyak," ujarnya.
Setelah diperiksa polisi, tersangka asal Padeglang Banten ini mengaku telah beraksi sebanyak 15 TKP di Denpasar dan 2 di lokasi di Badung. Sehingga total pelaku beraksi sebanyak 17 kali di lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, uang tunai Rp650.000, dengan berbagai pecahan uang seperti 1 lembar lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, dua ribu, seribu. Kemudian, 1 buah obeng warna merah yang digunakan mencongkel kotak amal, 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy nopol DK 4014 OU, tas merah dan baju kaus warna hitam.
(hes/kturnip)