Generative AI Jadi Tantangan Baru Autentikasi Bukti di Pengadilan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menilai perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), khususnya generative AI, menghadirkan tantangan baru bagi sistem peradilan, terutama dalam memastikan keaslian bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.
“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,” jelas Nezar Patria dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Menurut Wamen Nezar, kemampuan AI menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata membuat proses autentikasi terhadap alat bukti elektronik menjadi semakin penting.
“Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?” tegasnya.
Di sisi lain, Nezar Patria menyebut perkembangan AI juga telah memberikan manfaat dalam mendukung proses peradilan di Indonesia agar berjalan lebih cepat dan efektif. Salah satunya, Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi AI untuk mendukung pengelolaan perkara melalui smart majelis. Teknologi tersebut digunakan untuk membantu memproses administrasi kasus yang masuk dalam jumlah besar, yang menurut Nezar mencapai puluhan ribu perkara.
“Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,” ujar Nezar.
AI juga telah dimanfaatkan untuk membantu penyusunan analisis hukum sehingga dapat meringankan beban kerja pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Meski demikian, Nezar Patria menegaskan pemanfaatan AI dalam sistem peradilan tetap harus menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan. “Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu,” tandas Wamenkomdigi, seperti dikutip infopublik.id.
(riki/kturnip)