Podiumnews.com / Aktual / Hukum

12 WNA Dideportasi dari Bali, Overstay hingga Terlibat Penipuan

Oleh Kander Turnip • 07 September 2026 • 20:06:00 WITA

12 WNA Dideportasi dari Bali, Overstay hingga Terlibat Penipuan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) dari Bali dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Selama 10 hari penindakan, kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA). Belasan WNA ini dideportasi terkait sejumlah pelanggaran dari mulai overstay hingga terlibat kasus penipuan. 

Dari total 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Ke 4 WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan 1 warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan. 

Sementara itu, 8 WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari. Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, dan masing-masing 1 warga negara asal Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan, tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kegiatan patroli rutin ini menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan. 

“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Muhamad Novyandri menjelaskan, bahwa tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ditegaskannya, pihak Imigrasi Ngurah Rai akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hokum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya local setempat," katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip