Usai Masalah Motor, Pengacara Husein Diamankan Diduga Bawa Kabur Mobil
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kembali berulah, pernah diamankan karena salah ambil motor di parkiran. Pengacara Moh.Husein kembali digelandang Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali lantaran diduga membawa kabur mobil.
Hal itu terjadi saat melakukan test drive di Showroom Duta Motor Jalan Tukad Batanghari No 20 X Kel. Panjer, Denpasar Selatan, kemarin sore.
"Modus pelaku berpura-pura membeli mobil di Showroom korban, selanjutnya pelaku kabur membawa mobil Toyota-Avanza DK-488-IS milik korban I Made Ardika," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Sabtu (23/11).
Pelaku yang beralamat di Jalan Pulau Alor Nomor 39, Bumi Shanti, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat diketahui keberadaan petugas setelah melakukan pencarian di sekitar Jalan Teuku Umar, dan korban menemukan mobil Toyota Avanza itu.
Selanjutnya ada saksi menginformasikan ke team Resmob bahwa Mobil Roda empat Toyota Avanza di Jalan Pulau Ayu Pedungan dan tim Resmob mengamankan Pelaku dan barang bukti ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Ia menjelaskan saat kejadian pelaku mengaku datang ke showroom untuk membeli mobil, selanjutnya pelaku melakukan test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban saat itu ada disamping pelaku.
Setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin, dan meminta korban turun dari mobil untuk beli bensin itu dengan memberi uang Rp50 ribu.
Perjalanan untuk test drive berlanjut ke arah Tukad Unda dan saat di jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman, saat korban turun mobil tersebut pengacara ini langsung tancap gas.
Pihaknya menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, petugas kepolisian bersama korban melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar.
Selanjutnya tim menerima informasi bahwa pelaku berada di jalan Pulau Ayu Pedungan, untuk itu bersama dengan barang bukti korban lalu dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tutup Kombes Andi. (JRK/PDN)