Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Bertambah Tiga Kecamatan di Badung

Oleh Kander Turnip • 18 September 2026 • 19:32:00 WITA

Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Bertambah Tiga Kecamatan di Badung
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, melayani pembuatan paspor, baru-baru ini. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang sebelumnya hanya memiliki wilayah kerja di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, kini diperluas menjadi seluruh wilayah Kabupaten Badung. Meluasnya wilayah kerja kini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. 

Otomatis, dengan adanya penataan wilayah kerja tersebut, cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bertambah dengan mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang, yang sebelumnya termasuk ke dalam wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Perluasan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung.

Tidak hanya itu, perubahan wilayah kerja tersebut menjadikan semakin luasnya cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Bahkan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini semakin bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan Izin Tinggal kepada WNA yang berada di wilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. 

"Selain pelayanan, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026). 

Ditegaskannya, hal ini juga termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Sejalan dengan itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung. 

Dikatakannya, dengan bertambahnya wilayah kerja, tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Pihaknya juga akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja. 

"Perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili," ujar Novyandri. 

Diharapkannya, perluasan wilayah kerja ini dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip