Podiumnews.com / Aktual / Hukum

78 Motor Pelanggar Lalin Ditindak Tegas di Denpasar, 25 Motor Sport

Oleh Kander Turnip • 22 September 2026 • 21:26:00 WITA

78 Motor Pelanggar Lalin Ditindak Tegas di Denpasar, 25 Motor Sport
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak tegas 78 sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sebulan terakhir. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dalam sebulan terakhir, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar berhasil menindak tegas 78 sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Dari puluhan motor itu tercatat 25 motor sport yang diamankan saat akan melakukan aksi speeding di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali. Selebihnya, kendaraan yang diamankan terlibat pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan helm, dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol M Bhayangkara Putra Sejati SIK menerangkan, dalam sebulan terakhir, pihaknya telah menindak tegas 78 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berat. 

Puluhan pelanggar ini dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Ditegaskannya, dari 78 sepeda motor yang diamankan, terdapat 25 motor sport yang ditindak di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam. 

Dibeberkannya, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Di mana, diinformasikan adanya sekelompok pemuda yang berkendara menggunakan berknalpot brong dan diduga hendak melakukan aksi speeding.

“Puluhan kendaraan ini menggunakan knalpot brong. Ada juga pengendara yang tidak membawa surat kendaraan dan lebih banyak lagi pengendara yang tidak memiliki SIM,” ujar mantan Kasatlantas Polres Gianyar ini. 

Kompol Bhayangkara mengatakan, para pemotor ini tidak berasal dari satu komunitas tertentu dan mereka hanya berkumpul dan berkendara bersama. "Biasanya, penggunaan knalpot brong lebih banyak untuk menunjukkan gaya, namun justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya. 

Diungkapkannya, penindakan ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar. Bahkan, pelanggaran lalu lintas cukup banyak ditemukan pada malam hari, terutama aktivitas berkendara secara berkelompok yang berpotensi mengarah pada aksi kebut-kebutan maupun balap liar.

Selain penindakan, lanjut Kompol Bhayangkara, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran pengendara untuk mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Motor dengan knalpot brong ini banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami tetap melakukan penindakan secara humanis. Dalam menindak pelanggar knalpot brong kami menggunakan alat khusus,” katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip